Pemprov Latih Tenaga Teknis Penyusun Peta Bisnis Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim

OPD 
Plt Sekda Ir Riza Indra Riadi saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis/Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Balikpapan, Kamis (19/5/2022)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang menyiapkan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

“Berdasarkan catatan dan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB, Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim rata-rata belum memiliki Peta Proses Bisnis Pemerintah, Pemprov Kaltim diminta untuk menindaklajuti hasil evaluasi Kementerian PAN-RB tersebut,” kata Plt Sekda Ir Riza Indra Riadi saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis/Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Balikpapan, Kamis (19/5/2022), kutip Tim Publikasi Adpim Setdaprov Kaltim.

Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang kemudian untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Presiden tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024.

“Untuk melihat keberhasilan pencapaian sasaran reformasi birokrasi, telah ditetapkan ukuran keberhasilan dengan indikator-indikator, pertama, birokrasi yang bersih dan akuntabel, kedua, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” jelasnya.

Menurut Riza,  Peta Proses Bisnis Pemerintah sebenarnya sudah diperkenalkan sejak tahun 2011 yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana.

“Dalam perkembangannya, peraturan menteri tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah,” jelasnya.

Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dibuat  untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah.

“Peta proses bisnis bermanfaat untuk melihat potensi dan masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses  bisnis, dan sekaligus sebagai bahan menyempurnaan proses agar lebih terarah, serta membuat standar pelaksanaan pekerjaan  agar mudah mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

“Seharusnya, sebelum proses bisnis tersebut menghasilkan keluaran, output, dan outcome yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan lainnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi,” terangnya.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: