Pemuda di Berau Ini Nekat Mencuri untuk Top Up Game Online

Lima pemuda di Berau ini diamankan Polres Berau setelah terbukti melakukan pencurian di Toko Maju Sukses  untuk keperluan Top Up Game Online. (Foto Humas Polres Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Demi bisa top up game, sekelompok pemuda berjumlah 5 orang digelandang ke Mapolres Berau, karena kedapatan mencuri suku cadang kendaraan alat berat di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, pada Minggu 20 Februari 2022 lalu.

Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto menjelaska,  kronologinya  bermula pada Minggu 20 Februari 2022, piket Reskrim mendapat laporan tentang adanya pencurian di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun. Dua kuku grader Komatsu (cutting edge) telah hilang.

“Kemudian piket Reskrim tersebut melakukan cek lokasi TKP dan melakukan interogasi terhadap korban dan diketahui aksi pencurian melalui rekaman CCTV toko,” ungkap Siswanto, pada Senin (8/3/2022).

Kemudian,  pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang terdiri dari 5 orang,  masing-masing berinisial BB, SPP, SN, SE dan RM, pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 wita, di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Setelah diperiksa, akhirnya mereka mengakui bahwa telah mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat di dalam mobil. Selanjutnya, mereka menunjukkan tempat menyembunyikan  barang bukti  dan mobil. Petugas langsung diamankan di Mako Polres Berau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, SE, inisiator pencurian, mengaku hasil penjualan barang curian mereka itu dilakukan untuk bermacam-macam, salah satunya untuk top up permainan Mobile Legends (ML).

“Lumayan dapat Rp 500 ribu dari hasil penjualan tersebut dengan kisaran tembakan timbangan 100 kilogram per 2 buah dari penjual besi tua. Hasil itu dibagi, jadi dapat Rp100 ribu per orang,” ucap SE.

Lima pemuda ini terancam dijerat hukuman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: