Pemuda di Nunukan Perkosa Gadis 16 Tahun Usai Main Game Online

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Taufik Setiaji. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemuda pengangguran di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, AS (22) diamankan Satreskrim Polisi Nunukan, atas laporan kasus perkosaan terhadap anak berusia 16 tahun di sebuah rumah kontrakan tanggal 21 Maret 2022.

“Hasil pemeriksaan visum korban ditemukan ada bekas kekerasan sex di bagian alat kelamin,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Taufik Setiaji, pada Niaga.Asia, Senin (28/03/2022).

Awal terjadinya perkosaan dari perkenalan keduanya di sebuah warung milik keluarga korban . Pelaku  yang datang menaiki sepeda motor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membeli bensin, dilayani korban

Setelah satu minggu perkenalan, keduanya mulai akrab dan pelaku mulai mengajak korban jalan – jalan, karena ada rasa suka sama suka itulah, keduanya kembali membuat janji jalan – jalan untuk kedua kalinya.

“Hari berikutnya pelaku datang lagi minta izin ke nenek korban untuk mengajak jalan, sebenarnya korban menolak, tapi karena neneknya mengizinkan, ya terpaksa jalan aja,” sebutnya.

Entah direncanakan atau tidak, pelaku dalam perjalanan mengajak korban nonton bareng permainan game online di rumahnya. Tidak berapa lama bermain game, pulsa data habis dan pelaku mulai iseng menarik tangan korban yang fokus bermain handphone.

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban sempat bertanya kenapa dia diperlakukan begitu. Akan tetapi pelaku malah kembali melakukan perbuatan kedua dengan cara mencium dan menindih badan pelaku.

“Pertamanya pelaku menarik tangan korban, tapi ditolak. Kemudian pelaku kembali mencium, karena korban memberontak terjadinya guling-guling di lantai,” sebutnya.

Kejadian pemerkosaan di rumah kontrakan terjadi sekitar pukul 14:00 Wita. Pelaku yang dirasuki hawa nafsu membuka paksa celana korban tanpa menghiraukan penolakan korban.

Marhadiansyah menuturkan, korban sempat melawan, menendang tangan korban ketika hendak membuka celananya, karena tenaganya kalah dengan kekuatan pelaku dan situasi rumah sepi tanpa ada orang lain, maka terjadilah pemerkosaan itu.

“ Setelah memperkosa, pelaku tetap mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” tuturnya.

Selang satu hari setelah kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya. Mendengar cerita cucunya, nenek korban melaporkan ke papan korban dan dilanjutkan dengan pelaporan di Polisi.

Pelaku ditemani keluarganya mendatangi penyidik Reskrim untuk memenuhi surat panggilan pemeriksaan laporan dugaan pemerkosaan sekaligus penahanan di sel Polres Nunukan.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76.D Undang – Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: