Pemuda di Samarinda Ini Dipolisikan Gegara Inapkan Pacarnya di Kos Lalu Disetubuhi

Tersangka MAN kini meringkuk di penjara (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – MAN (25), pemuda di Samarinda, yang juga perantauan asal Sulsel ini, berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan orangtua kekasihnya, SA (16) gara-gara menginapkan kekasihnya di kos, lalu menyetubuhinya berulang kali. MAN kini meringkuk di penjara.

SA sendiri, sebelumnya jarang pulang ke rumah. Meski masih berstatus siswi SMK, dia juga bekerja di salah satu rumah makan, untuk membantu keuangan keluarganya di masa pandemi Covid-19 ini.

Belakangan diketahui, SA tengah berpacaran dengan seorang pria, diketahui adalah MAN, yang dikenal SA saat bekerja di rumah makan itu. Orangtua SA pun, mencari keberadaan putrinya itu, yang akhirnya diketahui indekos bareng MAN.

“Tidak terima, orangtuanya lapor 4 Januari ke Polres,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, di kantornya, kemarin.

Orangtua SA semakin kaget, setelah tahu MAN yang kesehariannya sebagai kuli banginan itu, melakukan perbuatan asusila berulang kali, terhadap putrinya. Bahkan, SA kini tengah mengandung 3 bulan. Sejoli itu nekat, setelah hubungan mereka tidak direstui orangtua.

“Korban masih di bawah umur. Atas laporan (keberatan) itu, kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kosnya,” ujar Teguh.

“Keduanya (SA dan MAN), sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali di kos-kosan. Tidak ada unsur paksaan. Keduanya pacaran selama 1 tahun 5 bulan ini,” tambah Teguh.

Penyidik menjerat MAN dengan pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tenyang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (006)

Tag: