Pemuda Kurir Kuliner di Bontang Diduga Nyambi Jual Sabu

Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Bontang (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Polisi di Bontang mengamankan FW (19), di rumahnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, kelurahan Belimbing, Jumat (19/3). Pemuda yang kesehariannya sebagai kuli kuliner itu, diduga nyambi menjual sabu. FW kini meringkuk di penjara Polres Bontang.

Keterangan diperoleh, FW diciduk saat polisi menggerebek rumahnya, sekitar pukul 19.00 WITA. Di rumah itu, petugas menemukan barang bukti tas kecil berisikan 1 bungkus plastik berisi sabu, seberat 1,55 gram.

“Dan juga pipet kaca, sedotan plastik, dan 1 unit HP. Semua barang bukti ditemukan di dalam kamar tidurnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Iptu M Rakib Rais, dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Senin (22/3).

Kesehariannya, FW diketahui sebagai kurir makanan. Beserta semua barang bukti yang ditemukan di kamar tidurnya, FW dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah kita amankan di Polres Bontang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Rakib.

Kepolisian sendiri, lanjut Rakib, terus melakukan pemeriksaan terhadap FW, untuk mengetahui pemasok barang haram itu terhadap FW. “Kita dalami, darimana barang haram itu dia dapatkan,” tegas Rakib.

FW dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: