Pemuda Pengangguran di Bontang Tepergok Maling Dinamo Milik Perusahaan

Barang bukti yang disita kepolisian (Foto : Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Polres Bontang telah mengamankan seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (26/5) sekira pukul 07.30 Wita.

Tersangka berinisial SM alias Ucok (21) diduga telah melakukan pencurian 1 unit Dinamo Merk TECO milik PT KSBSK di areal perusahaan di Loktuan, Bontang Utara, kota Bontang.

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh pihak sekuriti keamanan perusahaan, yang mendapati seorang pria hendak mengeluarkan sebuah barang milik PT KSBSK tanpa izin dari pihak perusahaan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Dinamo Merk TECO, 1(satu) buah kunci pas ukuran 14 dan 17, 1(satu) buah kunci ring ukuran 12 dan 13 dan 1(satu) buah kunci ring ukuran 17 dan 19.

Kepada polisi saat dilakukan interograsi, pelaku mengaku melakukan pencurian Dinamo itu seorang diri. Perbuatannya itu sering dilakukan dengan mengambil berbagai peralatan atau barang. Barang hasil curian dijual dan uangnya gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo disampaikan melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian.

“Tersangka memang sering melakukan pencurian peralatan milik PT KSBSK. Kali ini mereka tertangkap oleh Satpam perusahaan dan diserahkan ke Polsek Bontang Utara,” kata Said.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Bontang Utara, guna menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: