Pemusnahan Narkoba di Samarinda, Hancur Diblender & Dibakar Dalam Incinerator

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di dalam Incinerator milik Balai POM Samarinda, Selasa (12/10) pagi. (Foto : HO/Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba medio Mei hingga awal Oktober 2021 lalu. Ada 21 orang tersangka yang dijebloskan ke penjara.

Pemusnahan dihadiri dan disaksikan perwakilan antara lain Kejari Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, Balai Besar POM Samarinda. Tidak terkecuali 21 tersangka.

“Ada 14 laporan polisi (LP) dari keseluruhan tersangka,” kata Wakil Kapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis Humas Polresta Samarinda, Selasa (12/10).

Pemusnahan dilakukan di antaranya dengan cara memasukkan sabu yang dilakukan kepolisian maupun tamu undangan, ke dalam blender untuk kemudian dibuang ke toilet.

Selain diblender, juga dilakukan pembakaran pada alat incinerator milik Balai Besar POM Samarinda. Sehingga narkoba itu menjadi benar-benar hancur.

Sabu diblender kemudiak dibuang ke toilet (Foto : Polresta Samarinda)

“Dibakar di incinerator hingga menjadi abu,” terang Eko.

Sederetan barang bukti yang dimusnahkan seperti 25,26 kg sabu, 37.704 butir ekstasi, serta 74,33 gram ekstasi dalam keadaan sudah hancur. “Dan juga 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering,” ujar Eko.

Ditegaskan Eko, pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi kejadian yang tidak diinginkan kemudian hari.

“Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Eko.

Sumber : Humas Polresta Samarinda
Editor : Saud Rosadi

 

Tag: