Pemusnahan Oli, Karpet dan Rokok Menunggu Keputusan KPKNL Tarakan

Anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC bersama KPPBC Nunukan mengamankan 107 kotak oli Yamalube asal Malaysia di perbatasan Sebatik. ( Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pelaksanaan pemusnahan tiga jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penyitaan kejahatan kepabeanan di wilayah Kabupaten Nunukan yang kini berada di gudang kantor Bea Cukai,  masih menunggu keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Kalimantan Utara.

“Status BMN sudah sampaikan ke KPKNL, nanti mereka menentukan  tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Sigit Trihatmoko pada Niaga.Asia, Jum’at (18/06).

Ketiga BMN tersebut adalah barang hasil tangkapan tahun 2021 yang status penindakannya telah melebihi 30 hari. Sesuai aturan, pemusnahan BMN harus dilaporkan dan harus mendapat izin KPKNL.

Terkait pemusnahan pula, Pemerintah Indonesia dalam ketetapannya mengatur mekanisme yang bisa dilakukan apakah dengan cara dihancurkan, dibakar, lelang atau hibah kepada masyarakat ataupun pemerintah setempat.

“Pernah ada tangkapan ratusan ball karpet yang pemusnahannya dengan cara dihibahkan ke Pemerintah Nunukan,” ucap Sigit.

BMN yang diusulkan pemusnahan tahun 2021 yaitu, oli Yamalube isi 4 liter sebanyak 92 kotak atau 552 botol dan 15 kotak oli isi 0,5 liter sebanyak 360 botol. Nilai kerugian atas barang impor ilegal tanpa cukai ini mencapai Rp 100 juta

Kemudian, ratusan ball karpet ilegal dari Malaysia milik oknum pengusaha lokal yang diamankan oleh KPPBC Nunukan. Karpet rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut.

“Untuk Oli tangkapan di Sebatik, ball karpet tangkapan di Nunukan, kemudian ada lagi ratusan barang rokok ilegal Malaysia yang masuk tanpa izin di wilayah Nunukan,” tuturnya.

Sigit menerangkan, KPKNL dalam menindaklanjuti pemusnahan BMN bisanya memperhatikan nilai barang dan sifat barang. Misalkan, tangkapan daging harus dimusnahkan secepatnya karena mudah rusak.

Berbeda dengan oli, rokok dan karpet, sifat barang tersebut bertahan lama dan memiliki nilai ekonomisnya cukup tinggi, barang-barang ini juga masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan cara hibah atau lelang.

“Oli dan karpet masih ada nilai ekonomisnya, kalau rokok bisa bertahan lama tapi tidak baik jika di hibah atau lelang,” sebutnya.

Semua BMN yang diusulkan pemusnahan masih tersimpan di gudang KPPBC Nunukan, produk ilegal Malaysia ini sering masuk ke perbatasan Indonesia di pulau Nunukan ataupun pulau Sebatik.

Pemerintah pusat melalui KPPBC Nunukan, telah berulang kali menghimbau masyarakat maupun pedagang agar tidak melakukan perdagangan ilegal, karena produk ada beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa izin.

“Karpet atau penutup lantai masuk produk tekstil, impor produk ini dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP),” ungkap Sigit.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: