Penambang Batu Bara Ilegal Keruk 5 Hektare Lahan Warga di Jonggon

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (kanan) dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim (baju putih) menunjukkan lembaran yang berisikan potret aktivitas tambang batubara ilegal pada konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin 5 Desember 2022 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pertambangan batubara tanpa izin atau ilegal kembali diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Lokasinya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara.

Dua orang berinisial ES yang berperan sebagai pemodal, dan AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Menurut polisi kelompok itu sudah mengeruk sedikitnya 7.000 metrik ton batu bara dari lahan lima hektare milik warga hanya dalam waktu dua pekan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu 3 Desember 2022.

Kasus bermula adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke saluran hotline Kapolda Kaltim, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan oleh kepolisian.

“Saat pengecekan di lapangan, memang benar adanya, kami temukan praktik pertambangan ilegal itu,” kata Indra Lutrianto saat konfrensi pers di kantornya di Balilpapan, Senin.

Di lokasi itu awalnya ditemukan sebanyak 14 orang yang sedang beraktivitas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kami tetapkan AP dan ES sebagai tersangka. Karena berdasarkan perannya, yang mana ES sebagai pemodal kegiatan tersebut dan AP sebagi pengawas lapangan terhadap para pekerja lainnya,” Indra Lutrianto menerangkan.

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa tiga unit alat berat berjenis ekskavator, satu unit loader, enam unit dump truck, satu unit tongkang, serta tumpukan batu bara kurang lebih 7.000 metrik ton.

“Pengakuannya saat pemeriksaan sudah beroperasi selama kurang lebih dua minggu. Dan belum ada batu bara yang sempat mereka jual,” demikian Indra Lutrianto.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: