Penambang Emas yang Tertimbun Longsor di Maluku Berhasil Dievakuasi Polisi

Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Buru, Provinsi Maluku. (Foto Istimewa)

AMBON.NIAGA.ASIA – Personel Polres Buru melakukan evakuasi terhadap penambang ilegal yang tertimbun longsor di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Buru, Provinsi Maluku.

Dalam peristiwa itu sebanyak tiga orang meninggal dunia diantaranya Anto (41) warga Desa Dorpedo, Kota Ternate Selatan, Rizal Galela alias Ical (40) warga asal Desa Tobelo, Halmahera Utara, dan Lukas Tasidjawa (39) warga Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Buru.

Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin menjelaskan, peristiwa longsor itu terjadi pada Minggu 22 November kemarin pukul 05.00 WIT.

“Informasi itu kami peroleh dari saksi atas nama AM bahwa telah terjadi kecelakaan kerja tanah longsor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di areal PETI Gunung Botak,” jelas Aipda Djamaluddin dilansir dari Antaranews.com, Senin (23/11/22).

Aipda Djamaluddin menjelaskan, adapun korban selamat dari peristiwa itu bernama Cadu (45) asal Kabupaten Tobelo, Halmahera Utara.

Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama sekitar 30 penambang lainnya melakukan penambangan dengan cara manual areal Gunung Batu tepatnya di parit tempat penambangan emas metode dompeng milik saudara Yohanes Nurlatu.

Sekitar pukul 02.15 WIT, saksi mendengar ada suara runtuhan tanah, selanjutnya saksi menanyakan kepada rekannya terkait suara runtuhan tanah tersebut, dan dijawab oleh rekannya telah terjadi tanah longsor di areal penambangan.

Selanjutnya rekan kerja saksi menyampaikan bahwa ada penambang yang tertimbun di areal tanah longsor dan yang menjadi korban adalah teman dari Samsudin yang berasal satu daerah Maluku Utara.

Sumber: Tribratanews.Polri & Antaranews.com | Editor: Intoniswan

Tag: