Penambang Ilegal di Samarinda Keruk 100 Ton Batu Bara, Dua Orang Ditangkap

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat memberikan penjelasan kasus tambang batu bara ilegal kepada wartawan, Senin 28 November 2022 (istimewa/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse kriminal Polresta Samarinda menangkap dua orang penambang batu bara ilegal di Jalan Muang Dalam RT 47 Kelurahan Lempake, Samarinda, Minggu 20 November 2022. Dua ekskavator dan 100 ton batu bara disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Jumain Saputro sebagai pemodal, dan Ismail sebagai penambang. Diketahui Jumain adalah mantan Ketua RT 47.

Dirinci, Jumain menyediakan dana, melakukan sewa alat hingga penjualan batu bara. Sedangkan Ismail melakukan sewa lahan senilai Rp 30 juta, merekrut dan membayar upah operator alat berat Rp 4.000/ton, hingga berperan memerintah operator pada setiap tahap penambangan.

“Setelah masyarakat menginformasikan, tanggal 20 November jam 11 malam tim reserse kriminal melakukan penyelidikan dan penangkapan IM (Ismail) di lokasi penambangan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Senin.

Berbekal keterangan Ismail, polisi melakukan pengembangan dan mengarah kepada pemodal kegiatan penambangan itu, Jumain Saputro.

“Pemodal JM (Jumain Saputro) diamankan satu hari kemudian di Balikpapan, diduga berupaya melarikan diri. Dia (JM) kita amankan di Bandara Sepinggan Balikpapan,” ujar Ary Fadli.

Modus aktivitas ilegal itu dengan mencari wilayah, lahan hingga menyewa lahan dan melakukan penambangan tidak disertai izin.

“Aktivitasnya baru beberapa hari dan akan dijual ke mana batu bara itu masih diselidiki,” Ary Fadli menerangkan.

Meski aktivitas penambangan ilegal itu menurut polisi masih terhitung baru, namun aktivitas itu telah mengeruk 100 ton batu bara yang kini disita kepolisian sebagai barang bukti, di samping penyitaan dua alat berat ekskavator.

Penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: