Penambangan Pasir Terhenti, Bupati Berau: Pembangunan Macet  

Bupati Berau H.Agus Tantomo gelar rapat mencari solusi mengatasi kelangkaan pasir untuk bangunan, Selasa (19/1/2021). (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA -Langkanya pasir untuk bangunan pembangunan selama sepekan terakhir di Berau, menjadi perhatian serius Bupati Berau H.Agus Tantomo. Pasir bangunan langka setelah penambang pasir skala kecil di Tanjung Redeb, berhenti melakukan aktivitas sebab, tak ada yang memiliki ijin.

Dalam rapat dengan Forkopimda guna mencari solusi terkait kekosongan pasir tersebut, diambil kesimpulan untuk mengatasi kelangkaan pasir, bupati akan memberikan dispensasi bagi penambang pasir apabila Kejari, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD dan pihak terkait, Kadin dan KUPP (Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan) menyetujui secera tertulis.

“Pasir kosong karena para penambang ini menghentikan aktivitas penambangan, karena adanya persoalan legalitas. Dan kemarin para penambang ramai-ramai datang ke kediaman saya mengeluhkan kendala perijinan penambangan pasir di sungai. Dan saya hanya bisa mencoba mencarikan solusi agar mereka tetap bisa melakukan aktivitas, karena ijin penambangan saat ini sudah ditarik ke pusat,” ungkap bupati usai memimpin rapat di ruang Kakaban, Selasa (19/1/2021) pagi.

Menurut bupati, dispensasi dibutuhkan karena saat ini pembangunan terhenti membuat perekonomian juga terhambat. Padahal pasir ini menjadi kebutuhan masyarakat untuk membangun.

“Jadi, dengan adanya dispensasi ini nantinya mereka bisa melakukan penambangan dengan beberapa catatan. Yakni mereka para penambang ini dinaungi koperasi, dan kedua, mereka sudah memiliki bukti sedang mengurus perijinan, yang sampai saat ini belum bisa diproses karena belum adanya PP,” tegasnya.

Namun, untuk kesepakatan ini tidak bisa serta merta diberikan dispensasi, karena berlakunya dispensasi jika ada kesepakatan bertandatangan antara Forkopimda yaitu Bupati, Kejari, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD dan pihak terkait Kadin dan KUPP.

“Jika semuanya sudah menyetujui, barulah dispensasi bisa diberikan. Besok saya akan keliling meminta pihak terkait untuk bertandatangan. Tapi perlu dicatat kalau dispensasi ini bukanlah ijin resmi. Karena saya tidak bisa mengeluarkan ijin resmi itu,” pungkasnya.

Dijelaskannya, permasalahan ini bukanlah hal sepele, karena akibatnya akan panjang. Sebab, tanpa pasir maka semen dan besi tidak ada gunanya. Kegiatan pembangunan juga akan terhambat.

“Penambang pasir di Berau ini skala kecil, hanya penambang perseorangan. Tetapi kalau aktivitasnya terhenti maka dampaknya cukup besar. Dan untuk ijin penambangan, sebelumnya dikeluarkan Pemprov, dan sejak Januari kemarin hanya pusat lah yang bisa mengeluarkan ijin. Dan sampai sekarang Peraturan Pemerintah (PP)nya belum keluar,” tambahnya.

Inilah yang lantas menjadi problem utamanya. Dengan belum adanya PP itu, ijin selengkap apapun yang diajukan para penambang, meskipun dengan syarat lengkap, belum bisa diproses. Situasi ini yang mendorong adanya dispensasi kelanjutan aktivitas penambangan pasir.  (008)

Tag: