Penarikan Retribusi Sampah Ditolak Masyarakat, Basri Sebut Itu Wajib.

Wali Kota Bontang, Basri Rase. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Wacana penarikan retribusi sampah di Bontang bakal kembali diberlakukan pada Oktober 2023 mendatang  menuai protes dari masyarakat. Saat ini, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan penarikan retribusi sampah bukan serta merta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang melainkan adanya sorotan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kita ini mendapat sorotan dari BPK karena sudah dua tahun tidak ada penarikan retribusi sampah dan kalau tetap tidak ada penarikan maka pemerintah yang akan kena,” ungkapnya kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, ia menuturkan jika penarikan retribusi sampah tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

Adapun skema perhitungan penarikan dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan KWH meteran listrik warga. Untuk pengguna 900 kWH akan ditarik retrebusi Rp 3.500 per bulan. Kemudian tarif restrebusi warga pengguna listrik 1300 kWH dibeban biaya sebesar Rp 5.000 per bulan.

“Kemudian  pengguna listrik diatas 1300 kWH, ditarif restrebusi sampang senilai Rp 7.500, per bulan,” ungkap wali kota.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: