Penarikan Retribusi Taman Berlabuh dan Berkampung Ditunda

RETRIBUSI biaya masuk Taman Berlabuh dan Taman Berkampung yang rencananya diberlakukan mulai hari ini, sementara ditunda. (foto : Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Rencana Pemkot Tarakan untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha di Taman Berlabuh dan Berkampung, per hari ini ditunda.

“Sebenarnya rencana itu belum dibicarakan di tingkat pimpinan daerah. Karena kami juga baru tahu melalui edaran di WhatsApp, sehingga Wali Kota meminta ditunda dulu,” kata Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, Rabu (1/5/2019) pagi.

Adapun rencana retribusi yang akan diterapkan di dua taman ternama di Tarakan sebesar Rp 3.000 untuk anak-anak (di bawah 90 cm) dan Rp 5.000 untuk orang dewasa.

“Rencana itu memang sudah ada payung hukumnya, tapi kami kan masih baru. Jadi belum tahu dan masih perlu mempelajarinya lagi. Intinya tidak dibatalkan, tapi ditunda,” tegasnya.

Menurutnya, sejatinya Tarakan saat ini terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai kreativitas yang dilakukan semua instansi. “Nanti kita bahas bersama dinas-dinas, terkait rencana itu. Siapa pengelolanya dan bagaimana dampaknya, itu harus kita bicarakan bersama,” tutup Effendhi. (003)