Pendaftaran Besok, KPUD Nunukan: Semua Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Dekorasi ruang pendafataran paslon bupati dan wakil bupati di kantor KPUD Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jelang satu hari sebelum dibukanya pendaftaran bakal colon kepala daerah Pilkada serentak 2020, segala persiapan baik ruang pendaftaran hingga dekorasi dan kelengkapan sarana protokol kesehatan mulai dipersiapkan. KPU Nunukan mengingatkan semua (paslon dan partai pendukung) saat mendaftar haru mengikuti protokol kesehatan.

“Segala kebutuhan sarana dan prasana mulai dari ruang hingga penataan ruangan dipersiapkan hari ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan Rahman SP pada Niaga.Asia, Kamis (03/09)

Untuk kelengkapan ruangan, KPUD Nunukan sengaja mendekorasi ruangan dengan motif balutan warna merah putih dari dinding hingga bagian atas, pemilihan warga ini sebagai gambaran kecintaan kita terhadap Indonesia.

Selain dekorasi, penyusunan tempat-tempat duduk akan ditata seefektif mungkin guna memudahkan bagi pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan para pendamping, termausk untuk kursi-kursi yang disiapkan bagi jurnalis (media).

“Kami siapkan kursi untuk para media, posisinya sangat bagus dan cocok untuk pengambilan gambar, tiap media diberikan kartu pelipitan khusus dari KPU,” sebut Rahman.

Kelengkapan penunjang lain yang juga disiapkan hari ini adalah, surat permohonan kepada PT PLN Nunukan yang isinya meminta pihak PLN tidak melakukan pemadaman listrik selama pendaftaran calon terhitung sejak tanggal 4 – 6 September 2020.

Sebelum memasuki ruang KPU, para calon bupati dan perwakilan masing-masing partai pendukung termasuk LO dan lainnya wajib menjalani pemeriksaan suhu badan dan mencuci tangan ditempat yang sudah disiapkan,

Khusus kepada paslon, Rahman mengingatkan, agar masing-masing dari mereka wajib membawa surat bukti hasil pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan keterangan negatif bebas dari Covid-19.

“Pemeriksaan swab hanya untuk calon kepada daerah, perwakilan dari partai pendukung, LO dan lainnya tidak diperlukan,” terangnya.

Hasil swab PCR paslon diperlukan pula nantinya untuk menjalani Medical Check up atau pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan tanggal 04 – 11 September 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A Tarakan

“Bukti pemeriksaan swab Covid-19 nanti diperlukan lagi untuk medical check up  sebagaimana diatur dalam PKPU perubahan Nomor 10 tahun 2020,” kata Rahman.

Keharusan yang juga harus diperhatikan adalah, surat keterangan dari partai politik pendukung yang berhalangan hadir saat pendaftaran paslon, sebab ketika partai politik tidak hadir, maka KPU bisa mencoret kepesertaan partai sebagai pendukung.

Atas aturan ketentuan itulah, KPUD meminta perwakilan partai politik yang berhalangan hadir bisa membuat surta keterangan yang sifatnya menjelaskan apakah sedang sakit atau bertugas di lokasi lain.

“Partai politik yang tidak hadir bisa dianggap tidak mendukung dan KPU berhap untuk menolak dukungan partainya,” tuturnya. (advetorial)

Tag: