Pendaftaran CPNS 2019, Pemprov Kaltara Perpanjang Waktu Penyerahan Berkas

AA

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Mengacu pada surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Surat dari Menpan RB, Pemerintah Provinsi Kaltara mungumumkan, melakukan perpanjangan waktu penyerahan berkas dan seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 diperpanjang mulai tanggal 5 hingga 9 Desember 2019.

Perpanjangan ini, juga sebagai jawaban dari Menpan-RB atas surat Gubernur Kaltara, terkait status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dibuka atau berdiri sampai 19 Mei 2016.

“Alhamdulillah, permohonan ini melalui Panselnas mengeluarkan 5 poin kesepakatan sebagai penjelasan dari pasal 47 dan 52 Permenristekdikti No. 32/2016, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, Rabu (4/12).

Gubernur menjelaskan, diantaranya status akreditasi program studi atau perguruan tinggi yang berdiri atau dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018.

Lalu, status program studi atau perguruan tinggi yang berdiri atau dibuka antara tanggal 10 Agustus 2012 hingga 19 Mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan lima tahun setelah ditetapkannya Kepmenristekdikti tentang izin pembukaan program dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.

Kesepakatan lainnya, adalah keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi, dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS tahun ini.

“Kesepakatan mengenai akreditasi ini, hanya berlaku untuk calon pelamar yang sudah submit dan mencetak kartu peserta melalui SSCASN.  Termasuk, calon pelamar yang tidak sempat menyerahkan berkasnya sebelum dikeluarkan pengumuman perpanjangan jadwal ini,” kata gubernur.

Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa dibaca di web resmi Pemprov Kaltara. Termasuk cek pengumuman selengkapnya di link: https://bit.ly/2P7kQgu (001)

Tag: