Pendaftaran KPPS Pilkada Samarinda Dimulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Situasi pemungutan suara di salah satu TPS di Samarinda, Rabu (17/4), saat Pilpres dan Pilleg. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Samarinda, dimulai hari ini hingga 13 Oktober 2020 mendatang. KPPS nanti bertugas di 1.961 Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Kota Samarinda pun mengungkap sejumlah syarat penting pendaftaran.

“Tetap bawa berkas, tidak ada pendaftaran online. Tapi harus dipastikan dulu, pemberian berkas itu sudah steril dan bersih. Jadi, dari kami mencetakkan berkas formulir pendaftaran. Silakan pelamar ambil ke PPS di Kelurahan. Atau bisa diunduh (download) di laman website KPU Samarinda,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, kepada Niaga Asia, Rabu (7/10).

Firman menerangkan, berkas yang sudah dilengkapi oleh pendaftar atau pelamar, nantinya diserahkan ke PPS di Kelurahan. “Karena perekrutan itu di PPS,” ujar Firman.

“Kami harus merekrut 7 orang (dalam KPPS) dikalikan 1.961 TPS. Karena jumlah KPPS itu kan 7 orang. Memang dari beberapa PPS beberapa orang bertanya, bagaimana caranya, apa yang harus disiapkan segala macam,” tambah dia.

Di sisi lain, lanjut Firman, masih ada kekhawatiran banyaknya jumlah anggota KPPS, di tengah pandemi seperti ini. Sehingga, memang menimbulkan kekhawatiran orang akan berkerumun.

“Ini juga jadi persoalan yang harus kami selesaikan. Kalau soal pola kerjanya, mungkin harus kami jelaskan tidak serumit dan sesulit pada saat pemilihan legislatif, dan pemilihan Presiden,” terang Firman.

“Karena ini kan hanya satu kotak suara saja. Jadi mungkin selesainya bisa jauh lebih cepat. Hanya saja memang, di tengah pandemi seperti ini, ketertarikan masyarakat tentu harus berangkatnya itu dari niat memang untuk Samarinda lebih baik. Karena ini menyangkut pemilihan kepala daerah,” tambah Firman.

Diungkapkan Firman, KPU Samarinda menekankan bagi pelamar, untuk mengedepankan semangat membangun Samarinda lebih baik melalui Pilkada. “Jadi kami dari KPU Samarinda, akan memastikan bahwa setiap pelamar akan diperiksa, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” bebernya.

Pertama, lanjut Firman lagi, pelamar berusia 20-50 tahun. Kedua, tidak memiliki penyakit bawaan atau Comorbid. “Makanya diambil usia 20-50 tahun. Itu salah satu syarat yang dibuktikan oleh surat kesehatan,” tegas Firman.

“Setelah nanti diterima, barulah kita lakukan rapid test, untuk semua petugas KPPS, yang sudah terpilih, dan diangkat. Karena, kalau sudah terpilih itu kan sudah di SK-kan, berarti menjadi beban dan biaya dari KPU,” sebutnya.

“Syukur kalau ada pelamar yang sudah melakukan rapid test mandiri saat mendaftar. Berarti sudah ada dokumen, bahwa yang bersangkutan bebas dari paparan Covid. Ya, itu lebih bagus melampirkan. Itu jadi penekanan. Kami kenapa tidak lakukan rapid test di awal, karena pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak bisa. Karena sebelum di SK-kan kan, di luar dari beban atau biaya KPU kan?” ungkap Firman panjang lebar.

Masih ditegaskan Firman, KPU memastikan, nantinya rapid test pasti dilakukan terhadap seluruh KPPS, untuk memberikan rasa aman kepada diri sendiri, maupun pemilih yang nanti akan datang ke TPS. “Di setiap TPS ada 9 orang. Karena, dari 7 orang di KPPS ditambah 2 petugas PAM (pengamanan) TPS,” rinci Firman.

Lalu, apabila nanti setelah KPPS ditetapkan melalui SK, ada anggota KPPS mengantongi hasil reaktif melalui rapid test, KPU masih punya pertimbangan lain. “Dilihat dulu. Artinya kalau memenuhi syarat dan masih bisa ditunggu sampai hari H, tidak ada masalah,” jelasnya lagi.

“Harusnya memang kalau sudah reaktif tidak bisa. Ya, ada toleransi, untuk melihat sampai sebelu. dimulai kerja sebagai KPPS mulai 24 November-23 Desember 2020. Jumlah yang harus kami rekrut ada 13.727 orang anggota KPPS. Belum termasuk PAM 2 orang per TPS,” demikian Firman. (006)

Tag: