Pendaftaran Sertifikasi Halal Satu Pintu Permudah Pelaku Usaha

Kepala BPJPH M Aqil Irham (handout Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY)

YOGYAKARTA.NIAGA.ASIA — Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka kini sertifikasi halal melalui satu pintu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui ptsp.halal.go.id . Ini untuk mempermudah pelaku usaha,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, Senin 25 Juli 2022, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu.

Namun, lanjut Aqil, sesuai amanah Undang-undang, selain BPJPH ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI. Baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ujar Aqil yang hadir di Yogyakarta sebagai narasumber dalam diskusi Gebyar Koperasi Istimewa.

Diskusi ini merupakan rangkaian Ekspose Pembinaan Koperasi serta Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-75 di DIY yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DIY.

Aqil menjelaskan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

“BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal,” jelasnya.

Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” imbuh Aqil.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI. “MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk,” ungkapnya.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Aqil juga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024. “Maka kami mohon dukungan agar target 10 juta produk bersertifikasi halal dapat terwujud pada 2024,” lanjut Aqil.

Aqil juga menilai makna halal bukan hanya term agama, tapi sudah menjadi kosakata industri. “Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi,” imbuhnya.

“Halal sudah tidak lagi menjadi trend domestik, namun tren global,” pungkas Aqil.

Sebelumnya Gubernur DIY menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan BPJPH. “Kami siap mendukung program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati BPJPH dan siap memfasilitasi sertifikasi halal UMKM,” tegas Gubernur.

“Saya berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini. Naik kelas, memiliki kejelasan halal, thoyyib dan memberikan kepastian kepada konsumen,” tandas Gubernur.

Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada beberapa koperasi berprestasi. Juga dilakukan tanda tangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DIY dengan BPJPH yang melibatkan seluruh Wali Kota dan Bupati di DIY.

Sumber : Kementerian Agama | Editor : Saud Rosadi

Tag: