
NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan mengajukan perpanjangan waktu pendataan ekspor data pegawai honorer ke website Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Batas waktu input dan ekspor data pegawai honorer baik melalui BKPSDM ataupun mandiri diperpanjang hingga 30 Oktober 2022,” kata Kepala BKPSDM Nunukan, Surai, kepada niaga.asia, Selasa.
Ketentuan batas waktu input dan ekspor data pegawai honorer awalnya diberikan hingga 25 September 2022. Namun demikian karena terkendala sistem jaringan internet yang begitu padat, batas waktu diperpanjang hingga 30 September 2022.
Pengiriman data serentak di seluruh Indonesia ke sistem website BKN yang terintegrasi ke website Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyebabkan webside sulit untuk dibuka dan menerima data.
“Dari 4.228 data pegawai honorer masuk di BKPSDM Nunukan, baru sekitar 1.600 data terinput di sistem BKN,” ujar Surai.
Sistem ekspor data pegawai honorer dimulai dari penginputan data format Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke format pada BKN untuk dikirimkan ke server BKN.
Karena itulah, beberapa daerah termasuk Kabupaten Nunukan mengirimkan surat perpanjangan batas waktu pengiriman data dan verifikasi hingga 30 Oktober 2022, dengan alasan masih banyak data belum terkirim ke server BKN.
“Meng-input data satu pegawai bisa menghabiskan waktu 30 menit, banyak verifikasi data yang harus disesuaikan baik nama, NIK dan SK pengangkatan,” tuturnya.
Data pegawai honorer yang diekspor ke server BKN terkoneksi dengan data Dukcapil, jika nama atau tanggal lahir tidak sesuai di tolak sistem dan diberikan keterangan kesalahan. Begitu pula apabila data pegawai tersebut di bawah masa kerja 1 tahun.
Kriteria pegawai honorer pemerintah yang bisa mengikuti pendataan minimal masa kerja 1 tahun terhitung Desember 2020, berusia lebih 20 tahun dan maksimal usia 56 tahun.
“Aplikasi server BKN canggih. Ketika menginput data tidak sesuai data di Dukcapil langsung ditolak. Masa kerja atau usia tidak sesuai di tolak,” jelasnya.
Surai menerangkan, petugas BKPSDM yang menginput data dari format Menpan RB ke BKN dikerjakan banyak orang. Sedangkan untuk masuk ke server BKN hanya bisa dikelola satu super admin atas nama kabupaten.
Penempatan satu orang untuk super admin masuk ke server BKN dikeluhkan karena banyak kendala teknis dilapangan, sehingga banyak daerah melaporkan ke BKN yang kemudian diubah menjadi banyak admin.
“Sekarang admin boleh banyak, tapi jam kerja dibatasi sampai jam 8 malam. Kemarin waktu admin satu orang full 24 jam bisa lembur,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: KaltaraKepegawaianNunukan