Penerbangan Komersil Dihentikan, Pengusaha Travel Merugi

Semua penerbangan komersil  dari dan ke Bandara Kalimarau dihentikan sejak hari ini hingga 1 Juni 2020. (foto dokumen)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Setelah beberapa hari lalu mengumumkan secara resmi  mudik dilarang, kini semua angkutan penumpang baik darat, laut dan udara juga berhenti membawa penumpang. Hal ini juga berlaku di Kabupaten Berau. Terhitung sejak Jumat (24/4/2020) pukul 13.00, Bandara Kalimarau menutup akses penerbangan komersil. Tak hanya maskapai yang merugi, travel agen pun merasakan dampaknya.

“Penerbangan terakhir hari ini maksimum jam 10.00 Wita. Tinggal Wings saja yang akan terbang, sampai pukul 12.40 Wita. Untuk Maskapai lainya, seperti Garuda dan Sri Wijaya, sudah tidak ada lagi. Sedangkan untuk schedule penerbangan diatas jam 10.00 Wita, ada yang dicancle dan tiket direfund oleh maskapai,” jelas Kepala BLU UPBU Bandara Kalimarau, Bambang Hartanto.

Untuk itu, operasional penerbangan komersil di Bandara Kalimarau, dihentikan sementara lagi mulai tanggal 24 April sampai 01 Juni 2020. Tetapi, sesuai regulasi untuk penerbangan cargo dan angkutan medis atau obat masih diijinkan, dan petugas Bandara dan Airnav tetap beroperasi seperti biasa.

Pemberhentian penerbangan komersil ini membuat para pengusaha travel khususnya penjual tiket pesawat juga merugi, lantaran banyaknya penumpang yang melakukan refund tiketnya, yang mayoritas tiket April hingga Mei.

Sejak pagi banyak penumpang pemegang tiket pesawat Garuda dan Sriwijaya untuk perjalanan puasa dan mendekati lebaran, meminta refund, jadi mau bagaimana lagi? Kan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Kondisi ini tidak hanya mengganggu cashflow (arus kas) travel agen, juga membahayakan bagi konsumen.

Travel juga harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan. Selain itu, juga mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan atau dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket. Top up deposit pun mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh agen perjalanan,” kata Suhartati, salah satu pemilik usaha agen penjualan tiket di Tanjung Redeb.

Pemberhentian penerbangan maupun transportasi lainnya adalah merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, tentang pengendalian Transportasi selama musim Mudik Lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, yang mulai berlaku tanggal 24 April sejak 00.00 WIB.

Pemberlakuan Permen ini juga berbeda yakni untuk transportasi darat berlaku sampai 31 Mei, transportasi udara sampai 1 Juni, kapal laut sampai 8 Juni, dan kereta api sampai 15 Juni. Dan masa pemberlakuan ini bisa diperpanjang sesuai dengan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. (mel/adv)

Tag: