Penerbitan SUN Valas sebagai Antisipasi Pelebaran Devisit Anggaran

aa
Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah berhasil menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam dua Valuta Asing (dual currency) berdenominasi US Dollar dan Euro. Besarannya adalah US$ 1 miliar dengan tenor 30 tahun dan €1 miliar dengan tenor 12 tahun.

Penerbitan SUN Valas dilakukan sebagai implementasi kebijakan counter-cyclical untuk merespons kondisi ekonomi domestik dan global yang berdampak pada pelebaran defisit anggaran. Dibandingan dengan proyeksi pada pertengahan tahun yang sebesar 1,93% Produk Domestik Bruto (PDB), saat ini diperkirakan defisit anggaran mengalami pelebaran hingga 2 – 2,2% dari PDB.

“Pada Rabu (23/10) kita melakukan pricing, dan ternyata hasilnya sangat bagus. Yield Eurobond sebesar 1,412% dan US Bond sebesar 3,75%. Ini terendah dalam sejarah dari segi yield dan spread-nya,” ungkap Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam rilisnya, Jumat (25/10).

Menurutnya, kombinasi ini digunakan dengan melihat kondisi pasar keuangan yang cukup stabil, ditambah dengan sentimen pasar yang cukup positif terhadap momentum kabinet baru. Hal ini menunjukkan Indonesia masih bisa menikmati capital inflow atau aliran modal masuk yang cukup tinggi. Namun, tentu Pemerintah akan tetap menjaga kinerja penerimaan dan kualitas belanja negara.

Masih dalam Batas UU

aa
Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

                Menurut Luky, saat ini defisit anggaran berada di kisaran 2-2,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan sifatnya masih berupa kisaran dikarenakan ketidakpastian yang cukup tinggi.

“Bila melihat perkembangan sampai dengan kuartal tiga dengan segala dinamikanya, bisa saja kita menjaga defisitnya tetap lebih kecil, tapi tidak akan bagus untuk perekonomian. Di situ kita menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical.” ungkap Luky.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia hingga satu tahun ini telah menurunkan suku bunga hingga empat kali. Namun seperti kita tahu, perlu dilakukan ekspansi fiskal untuk mengimbanginya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan selaku pemegang otoritas fiskal, perlu memberikan stimulus agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk lebih dalam. Stimulus ini kemudian menjadi salah satu implikasi terjadinya pelebaran defisit.

“Pelebaran defisit itu bukan sesuatu yang buruk. Ini adalah bagian dari kebijakan Pemerintah, dalam mengelola ekonomi kita. Ketika dalam tekanan, justru Pemerintah memberikan stimulus supaya perekonomian tidak terpuruk lebih dalam,” tutup Luky mengakhiri pernyataannya seputar APBN 2019 pada Jumat (25/10).

Sebagai informasi, defisit anggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) 17/2003 tentang Keuangan Negara. Payung hukum tersebut membatasi defisit APBN sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Guna mengantisipasi defisit anggaran, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2019 dan berlaku sejak 17 Oktober 2019. (*/001)

Tag: