Penerimaan Kaltim Dari Bagi Hasil PPh Pasal 21 Tahun 2021 Rp349 Miliar

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat ini kemandirian fiskal Kaltim terus meningkat ditandai dengan komposisi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dari pendapatan transfer. Pada 2021 tercatat penerimaan daerah dari PAD Kaltim 61% dan pendapatan transfer 39%. Tapi penerimaan dari bagi hasil PPh Pasal 21 hanya Rp349 miliar dari Rp3,8 triliun pendapatan transfer.

Hal itu diungkap Gubernur Kaltim, DR H Isran Noor dalam sambutannya yang dibacakan  Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022 yang dilaksanakan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim , Kamis (24/3/2022).

Menurut gubernur, saat ini dana perimbangan/dana bagi hasil (DBH) yang diterima Kaltim  belum sesuai sebagai daerah penghasil, yang selama ini menanggung dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kaltim membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan. Untuk itu, upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan ini harus mendapat perhatian serius, dengan lebih menggali potensi pendapatan daerah lainnya, melalui dana bagi hasil pajak,” ungkapnya.

Salah satu komponen penerimaan dana transfer yang bersumber dari pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan total pendapatan pada 2021 sebesar Rp 349 miliar, karena sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kaltim, NPWP-nya tidak  di Kaltim.

“Namun, bila dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di Kaltim maka dilihat dari jumlah pemungut tersebut belum maksimal karena masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Kaltim namun menyetor pajak di luar Kaltim,” kata gubernur.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan tersebut, lanjut dia, dilakukan validasi data dasar perusahaan yang berstatus cabang dan perusahaan yang melakukan usaha di Provinsi Kalimantan Timur agar membuat NPWP cabang sesuai ketentuannya.

Pemerintah Provinsi Kaltim berharap agar perusahaan-perusahaan memiliki NPWP Cabang di daerah agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah sehingga tiap perusahaan dapat berkontribusi ke daerah.

“Ditambah dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, diharapkan para pengusaha atau pelaku usaha di semua sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada rakor bertema “Bangun Sinergi Dalam Rangka Meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Guna Kesejahteraan Masyarakat Kaltim Kalimantan Timur”, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati selaku Ketua Panitia Pelaksana melaporkan kegiatan ini diikuti sejumlah kepala OPD  lingkup Pemprov Kaltim, Kepala Bapenda dan Dinas PMPTSP serta Kabag Barang dan Jasa kabupaten/kota se Kaltim, pimpinan perbankan dan direktur perusahaan negara yang beroperasi di Kaltim.

“Semoga melalui rakor ini dapat meningkatkan pemahaman tentang perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta menyamakan pandangan dan persepsi oleh OPD teknis terkait serta komitmen para pengusaha terhadap kewajibannya mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP (yang belum memiliki NPWP Cabang) dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan di KPP Pratama setempat,” jelasnya.

Adapun pemateri pada rakor ini, yaitu Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Adriyanto dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan.

Sumber : Biro Adpimprov Kaltim | Editor : Intoniswan 

Tag: