Penertiban APK di Nunukan Diwarnai Protes Tim Paslon Gubernur

Bawaslu Nunukan bersama Satpol PP menertiban APK dan tanda gambar tak sesuai aturan kampanye (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (AKP) Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang tidak memenuhi aturan pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

“Penertiban APK sudah berjalan 3 hari dan secara bersamaan dilakukan disemua kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Selasa (27/10).

Pengawasan dan penertiban APK sempat mendapat protes tim paslon, rata-rata dari mereka tidak terima APK khususnya jenis Baliho diturunkan, karena dipandang tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020

Yusran menjelaskan, APK baliho maksimal hanya 15 biji yang 5 diantaranya difasilitasi KPU dan 10 bisa dicetak mandiri masing-masing paslon dengan ukuran sudah ditentukan sesuai kesepakatan bersama.

“Paling banyak kita ditertibkan baliho, jumlah APK ini sangat terbatas, tapi pemasangan melebihi batas maksimal,” bebernya.

Dalam penertiban APK pula, Bawaslu menurunkan sejumlah APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang tidak sesuai aturan, kegiatan ini sempat terjadi keterangan antara petugas dengan tim paslon.

Tim paslon pilkada Gubernur Kaltara menyampaikan protes, sebab sampai hari ini masing-masing paslon belum menerima AKP yang difasilitasi KPU Provinsi Kaltara, padahal kampanye sudah berjalan satu  bulan.

“Ada keluhan tim paslon gubernur, mereka mempertanyakan kenapa ditertibkan APK mandiri, sementara KPU Kaltara belum memberikan APK yang fasilitasi,” ucapnya.

Terkait dengan APK paslon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu telah mengkoordinasikan persolaan ini ke Bawaslu provinsi agar bisa menyampaikan ke KPU provinsi. Keluhan seperti ini sangat wajar karena tim paslon merasa dirugikan.

Keterlambatan pemberian APK paslon gubernur dan wakil gubernur di semua kabupaten/kota secata tidak langsung mengabaikan hak paslon, sebab dalam amanaat undang-undang pemilu menjelaskan KPU memfasilitasi APK dan tanda gambar.

“Semua APK yang ditertibkan disita, sedangkan kayu bingkai APK sengaja ditinggalkan agar nantinya bisa kembali digunakan,” sebutnya.

Yusran mengingatkan, semua tim paslon agar tetap mengikuti aturan Pilkada baik dalam kampanye penjaga protokol kesehatan ataupun pemasangan APK serta taati aturan batasan jumlah APK dan lokasi pemasangan.

Sejauh ini,  kata Yusran, Bawaslu Nunukan belum menemukan pemasangan APK atau tanda gambar dilokasi-lokasi larangan, pelanggaran terbanyak hanya sebatas kurang mentaati jumlah APK khususnya baliho yang melebihi ketentuan maksimal.

“Ada pelanggaan lainnya seperti tanda gambar menyertakan bukan partai pengusung dan gambar tokoh masyarakat bukan anggota dan partai pengusung,” pungkasnya. (002)

Tag: