Penetapan Harga TBS Sawit 2 Kali Dalam Sebulan

Crude oil palm (CPO) dari perkebunan sawit di Kaltim penyumbang kedua terbesar ekspor non migas Kaltim, setelah batubara. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Timur  (Kaltim) dilakukan dua kali dalam sebulan, dimulai sejak periode bulan Juni 2022,  tiap pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan, agar petani mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga terkini dari harga sawit.

“Penetapan harga TBS sawit 2 kali sebulan sudah berdasarkan hasil kesepakatan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, sekaligus Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim di laman DisbunKaltim.

Menurut Ujang, teknis pelaksanaan penetapan harga TBS sawit 2 kali sebulan, data yang dibutuhkan untuk penetapan harga  disampaikan kepada Tim Penetapan Harga paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).

“Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak,” ungkapnya.

Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan.

“Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak,” jelasnya.

Juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya.

Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.

Menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif.

Untuk Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan Penetapan Harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.

“Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam Penetapan Harga TBS paling lambat satu hari sebelum Rapat Penetapan Harga TBS,” tegasnya.

NTPR Turun

Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim melaporkan, pada bulan Mei 2022, Nilai Tukar Petani Perkebunan Rakyat (NTPR) di Kaltim mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami kenaikan, yakni 186, 01 pada bulan April 2022 menjadi 151,53 persen pada bulan Mei 2022.

Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Yusniar Juliana mengatakan kendati mengalami penurunan, NTPR tersebut tetap menjadi yang tertinggi diantara semua sub sektor pertanian lainnya.

” NTPR turun sebesar 18,54 persen terhadap bulan sebelumnya. Penurunan NTPR disebabkan indeks yang diterima petani (It) turun sebesar 18,19 persen sedangkan indeks yang dibayar oleh petani (Ib) naik sebesar 0,43 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, penurunan Ib sektor perkebunan rakyat hanya terjadi pada kelompok konsumsi rumah tangga sedangkan indeks BPPBM tetap meningkat. Indeks konsumsi rumah tangga meningkat 0,41 persen sedangkan indeks BPPBM meningkat sebesar 0,48 persen.

Ditambahkan, NTP Kaltim pada bulan Mei 2022 sebesar 121,54 persen, meliputi masing- masing subsektor selain NTP Perkebunan Rakyat diantaranya NTP Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 91,46 persen, NTP Hortikultura (NTPH) sebesar 110,60 persen, NTP Peternakan (NTPT) sebesar 109,69 persen dan NTP Perikanan (NTPN) sebesar 101,29 persen.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: