Pengadaan Laptop di Kukar: Direktur CV RFR Disangka Korupsi Rp969 Juta

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktur CV Riska Febriola Ruslandi (RFR) Ruslandi Riwi akhirnya resmi menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan laptop di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2016. Turut jadi terdakwa dalam kasus korupsi Getsmani Zeth selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) Pengadaaan Laptop untuk ketua rukun tetangga (RT) se-Kukar ini.

Dalam berkas perkara yang sudah dilimpahkan Kejari Tenggarong ke Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut tanggal 5 Nopember itu, berkas perkara atas nama terdakwa Getsmani Zeth diberi Nomor:50/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dan untuk Ruslandi Riwi Nomor:51/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, CV RFR dalam kontrak pengadaan 267 laptop merk Acer Aspire Tipe E5-475  dengan Disdukcapil Kukar mengikat harga pengadaan laptop Rp2,891 miliar. Kemudian diketahui pekerjaan tersebut disubkan Ruslandi kepada CV Putra Sakti Abadi sebesar Rp1,922 miliar. Selisih sekitar Rp969 juta itu adalah kerugian negara. “Mark-up harga laptop lebih kurang Rp4 juta per unit,” kata penyidik dalam berkas perkara tersebut.

Dalam perkara yang mulai disidik tahun 2017, penyidik menetapkan kedua tersangka telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)