Pengadilan Myanmar Vonis 4 Tahun Penjara Aung Suu Kyi

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu untuk berpidato di depan hakim Mahkamah Internasional pada hari kedua dari tiga hari sidang di Den Haag, Belanda pada 11 Desember 2019. (Foto AP/Peter Dejong)

BANGKOK.NIAGA.ASIA – Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar hari ini menghukum pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi, empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas hasutan dan pelanggaran pembatasan di masa pandemi COVID-19.

Hukuman itu adalah yang pertama dari serangkaian kasus, di mana peraih Nobel berusia 76 tahun itu diadili usai militer merebut kekuasaan pada 1 Februari, mencegah partai Liga Nasional untuk Demokrasi memulai masa jabatan lima tahun kedua. Vonis dalam kasus lain terhadap Suu Kyi kemungkinan dijatuhkan pekan depan.

Jika terbukti bersalah dalam semua kasus yang dia hadapi, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara. Pengadilan pada hari Senin tidak menjelaskan apakah Suu Kyi akan dikirim ke penjara karena dua hukuman atau ditempatkan di bawah tahanan rumah, kata pejabat hukum.

Dalam perjuangannya yang panjang untuk demokrasi, ia telah menjalani 15 tahun tahanan rumah sejak tahun 1989.

Kasus penghasutan melibatkan pernyataan yang diunggah di halaman Facebook partainya setelah dia dan para pemimpin partai lainnya ditahan oleh militer. Sementara tuduhan virus corona melibatkan penampilan kampanye menjelang pemilihan pada November tahun lalu yang dimenangkan partainya.

Partai sekutunya kehilangan banyak kursi dalam pemilihan, mengklaim telah terjadi kecurangan pemungutan suara besar-besaran. Namun demikian pemantau pemilihan independen tidak mendeteksi adanya kecurangan besar.

Putusan pengadilan di Naypyitaw itu disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang enggan disebutkan namanya karena kekhawatiran dihukum oleh pihak berwenang.

Persidangan Suu Kyi tertutup untuk media hingga pengacaranya, yang telah menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses tersebut, diberi perintah pembungkaman pada bulan Oktober yang melarang mereka merilis informasi apapun.

Pejabat pemerintah tidak dapat segera dikonfirmasi untuk rincian lebih lanjut tentang vonis itu. Pengadilan khusus adalah warisan pemerintahan kolonial Inggris, yang ditunjuk untuk mengadili kasus-kasus tertentu. Mereka paling sering digunakan untuk memberikan putusan dari kasus-kasus politik.

“Pengacara pembela diharapkan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang untuk Suu Kyi dan dua rekannya yang juga dihukum Senin,” kata pejabat hukum itu, seperti dikutip Niaga Asia dari laman Associated Press, Senin (6/12).

Kasus-kasus terhadap Suu Kyi secara luas dilihat sebagai kasus yang dibuat-buat untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Konstitusi melarang siapa pun yang dikirim ke penjara setelah dihukum karena kejahatan untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

Oposisi terhadap kekuasaan militer tetap kuat 10 bulan terakhir setelah pengambilalihan militer, meski putusan vonis itu dapat memunculkan ketegangan lebih jauh.

Aksi warga pada hari Minggu menyerukan perlawanan kepada pemerintah dan pembebasan Suu Kyi dan juga anggota pemerintahnya yang ditahan.

Sebuah truk militer dengan sengaja melaju ke arah kerumunan oleh sekitar 30 orang muda di Yangon, kota terbesar di negara itu. Sedikitnya tiga pengunjuk rasa diduga tewas, menurut laporan yang belum dikonfirmasi.

Vonis dalam dua kasus pertama Suu Kyi, tentang hasutan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar pembatasan virus corona, seharusnya disampaikan Selasa pekan lalu. Namun pengadilan menunda putusannya tanpa penjelasan.

Pengacara Suu Kyi berusaha keras agar tuduhan penghasutan itu dibatalkan. Bukti penuntut terdiri dari pernyataan yang diunggah di halaman Facebook partai Suu Kyi. Pengacara pembela berargumen bahwa Suu Kyi dan seorang terdakwa lainnya, mantan Presiden Win Myint, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pernyataan itu karena mereka sudah ditahan.

Mantan Wali Kota Naypyitaw, Myo Aung, adalah terdakwa lain atas tuduhan penghasutan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda. Dia divonis dua tahun. sementara Win Myint dijatuhi hukuman total empat tahun, dua karena hasutan dan dua karena melanggar pembatasan di masa pandemi Corona.

Sumber : Associated Press | Editor : Saud Rosadi

Tag: