
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa masyarakat harus cerdas dan perlu tahu siapa pihak yang memiliki wewenang dalam setiap kebijakan publik, sehingga tidak lagi sering salah alamat saat membuat atau mengajukan aduan.
“Masyarakat harus tahu, ini kewenangan siapa, itu kewenangan siapa. Apakah wali kota, DPRD kota, DPRD provinsi, gubernur, atau bahkan pemerintah pusat. Itu semua harus jelas,” kata Sapto pada kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-5, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda.
Ia menilai, pemahaman masyarakat soal kewenangan ini penting agar kebijakan tidak disalahartikan. Pasalnya banyak persoalan di masyarakat yang muncul akibat minimnya pemahaman terhadap pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.
Padahal, setiap kebijakan publik memiliki asal-usul dan proses panjang yang mesti dipahami bersama.
“Kebijakan publik itu produk yang memang harus disampaikan ke publik. Kenapa, supaya tidak ada lagi yang keliru menanggapi atau menyalahkan pihak-pihak yang memang itu bukan wewenangnya,” jelasnya.
Sapto mencontohkan kebijakan gratis pol yang dicanangkan oleh Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Menurutnya, itu adalah bagian dari visi dan misi pemerintah provinsi, bukan kebijakan kota atau kabupaten.
“Ini penting dipahami. Kalau itu dari gubernur dan wakil gubernur, maka pelaksanaannya itu sesuai jalur dan perangkat provinsi. Jangan sampai masyarakat salah kaprah dan malah menuntut ke pemerintah ataupun DPRD di tingkat kabupaten/kota,” terangnya.
Lebih lanjut, Sapto menekankan pentingnya masyarakat mengetahui kebijakan apa saja yang dibuat kabupaten/kota maupun provinsi, tujuannya agar publik tidak hanya tahu isinya, tapi juga memahami latar belakang, tujuan, serta siapa yang bertanggung jawab.
“Termasuk ketika kita bicara soal peningkatan pendapatan asli daerah melalui penataan aset pemerintah provinsi. Itu menjadi kewenangan gubernur, tentu dengan pengawasan dari DPRD provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sebuah kebijakan bisa berjalan secara berkelanjutan. Dengan satu catatan, yakni adanya kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam bentuk produk hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), yang kemudian dijabarkan dalam peraturan gubernur (Pergub) sebagai panduan teknis.
“Semua kebijakan itu intinya harus berdampak positif kepada masyarakat. Tapi masyarakat juga perlu tahu, siapa yang menyusun, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menjalankan,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Kebijakan Publik