Pengajar Pondok Tahfiz Quran di Balikpapan Cabuli Dua Santri, Dilakukan Depan Istri

Ilustrasi pencabulan (foto : istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pengajar pondok tahfiz Quran di Balikpapan, SN (54), mendekam di penjara Polda Kaltim. Dia jadi tersangka kasus dugaan pencabulan dua santriwatinya. Bahkan, perbuatan itu ada yang dilakukan di depan istrinya.

Keterangan diperoleh, kasus itu terbongkar setelah kedua korban masing-masing usia 11 dan 15 tahun melapor ke orangtuanya, dan berlanjut ke laporan di Polda Kaltim pada 14 Januari 2022.

“Kita periksa SN dan kita tahan 3 Februari,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis (10/2).

Yusuf menerangkan, banyak peran tersangka SN pada pondok tahfiz Quran itu. “Selain pengajar, dia juga menyantuni anak yatim atau santri. Tapi dia bukan pemilik yayasan. Hanya operasional saja,” ujar Yusuf.

Dugaan pencabulan korban itu dilakukan tidak hanya di yayasan. Melainkan juga di rumah dan mobil pribadi tersangka sejak Juli 2020 sampai Desember 2021 lalu.

“Ada iming-iming uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu diberikan kepada korban,” terang Yusuf.

Dugaan adanya korban lain lanjut Yusuf sedang dikembangkan. “Karena ini delik aduan, tidak bisa mendesak korban lapor ya. Ini terkait mental mungkin korban tidak siap diketahui tetangga, atau keluarga. Begitu,” tambah Yusuf.

SN sendiri diketahui adalah pria yang sudah beristri. “Kita tangani perbuatan pencabulannya. Itu juga ada dilakukannya di depan istrinya. Iya (istri tersangka) tahu,” jelas Yusuf.

SN dijerat UU UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti di antaranya hasil visum dan pakaian korban,” pungkas Yusuf.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: