Pengakuan Kepala SMK di Penajam, Main MiChat jadi Ketagihan Anak Bawah Umur

Tersangka DT berbaju tahanan Polsek Samarinda Kota diperlihatkan saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa 29 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Salah satu kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT, 58 tahun, jadi tersangka kasus asusila anak bawah umur usia 14 tahun yang masih siswi SMP di Samarinda.

Meski sempat mengira kenalannya di MiChat itu wanita dewasa, dia malah ketagihan empat kali berbuat cabul hingga menyetubuhi korban.

Keberadaan tersangka DT di Samarinda akhirnya terjawab. Dari Balikpapan menyeberang ke Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda tidak berkaitan soal pekerjaan maupun status dia sebagai aparatur sipil negara.

“Ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi,” kata DT ditemui di Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Selasa.

BACA JUGA :

Kepala SMK di Penajam Ditangkap Kasus Dugaan Asusila ke Siswi SMP di Samarinda

Belakangan, pria berstatus duda itu memanfaatkan keberadaannya di Samarinda untuk bertemu wanita yang dia kenal selama tiga bulan melalui aplikasi MiChat.

“Saya iseng-iseng aja buka MiChat dan akhirnya kenal tiga bulan, saya kira wanita dewasa. Niatnya mau cari istri dan saya ajak nikah karena dia ngakunya wanita dewasa. Tidak tahunya anak bawah umur,” kilah DT.

Namun demikian meski tahu wanita kenalannya masih bersekolah, dia disangka empat kali menyetubuhi korban. Di mana, tersangka DT melakukan pertama kali ketika datang bertamu di rumah korban yang sedang sepi karena orangtuanya tidak berada di rumah.

“Karena niatnya mau ajak nikah, saya bilang kalau butuh uang saya kirim asalkan ada nomor rekeningnya. Tapi dia tidak mau kalau tidak langsung ketemu. Makanya pertama kali saya ketemu di rumahnya. Katanya (kata korban) uang itu buat jajan,” DT menjelaskan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli (tengah) saat memberikan penjelasan di Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Selasa 29 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda mengatakan, pelaku empat kali menemui korban dan empat kali juga berbuat asusila terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

“Setiap pertemuan korban diberi uang Rp 500 ribu. Empat kali pertemuan tersebut terjadi pencabulan. Itu dilakukan di rumah korban, di mobil dan di salah satu hotel di Samarinda,” kata Ary dalam pernyataannya Selasa.

“Kenalnya tersangka dan korban di media sosial. Tersangka ini mengiming-imingi akan menikahi dan memberikan uang kepada korban,” ujar Ary.

Tersangka DT dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: