Pengangkatan Emir Moeis sebagai Komisaris PT PIM Dinilai Langgar Komitmen BUMN

Izedrik Emir Moeis. (Foto Kompas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) , anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Keputusan Menteri BUMN menjadi pertanyaan yang dilontarkan banyak pihak.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Amin, penunjukkan juga dinilai melanggar komitmen BUMN. Penunjukan direksi atau komisaris suatu perusahaan BUMN harus mengacu pada core value yang dibuat Kementerian BUMN. Komitmen yang dimaksud, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau biasa disingkat AKHLAK.

“Penunjukan direksi atau komisaris BUMN seharusnya mengacu kepada core value yang dibuat oleh Kementerian BUMN yaitu AKHLAK. Kalau menurut saya itu pelanggaran terhadap AKHLAK dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” terang Amin, hari ini, Senin (9/8/2021).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku sudah beberapa kali mengingatkan mitra kerjanya terkait pengangkatan direksi perusahaan pelat merah. Pemilihan komisaris mesti mengedepankan integritas dan moral. Untuk itu, pengangkatan Emir Moeis menjadi direksi dinilainya bertentangan dengan hal tersebut.

“Integritas dan moral harus diterapkan, biar pengangkatan komisaris perusahaan BUMN tidak jadi persoalan ya. Pengangkatan komisaris BUMN kan terus jadi sorotan masyarakat. Seperti ya ini, dimana penunjukkan Emir Moeis dan beberapa Komisaris BUMN sebelumnya yang dikritisi oleh public. Apalagi PT Pupuk Iskandar Muda juga sedang tidak baik-baik saja,” jelas Amin.

Tanggungjawab Menteri BUMN

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Menteri BUMN Erick Thohir mampu mempertanggungjawabkan keputusannya ketika menunjuk seseorang menjadi komisaris di anak usaha BUMN. Terlebih penunjukan tersebut telah menjadi sorotan dan pembahasan di berbagai lini massa.

Ia juga menilai pengangkatan itu tidak melanggar aturan. Sebab, kasus korupsi terjadi pada 2004 dan Emir sendiri telah melaksanakan hukumannya.

“Kementerian BUMN sebagai pemegang saham yang nanti harus mempertanggungjawabkan, apakah hal tersebut terbukti mampu meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak,” kata Martin pada  wartawan, Jumat (6/8/2021).

Menurut Martin, penunjukkan seseorang menjadi pejabat di perusahaan pelat merah maupun anak usahanya, menang merupakan domain dari seorang menteri BUMN. Komisi VI sendiri menurutnya akann terus mengawasi tugas-tugas BUMN.

“Kita serahkan saja pada mekanisme yang berlaku. Suara publik sah-sah saja,” ucapnya.

Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat ini pun berharap seluruh pihak bisa tenang menyikapi pengangkatan tersebut. Ia juga meminta masyarakat dapat membantu DPR untuk mengawasi bila ada hal-hal yang menyimpang dalam tugas BUMN.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: