Pengasuh Ponpes di Balikpapan Tersangka Pencabulan Santriwati

Ilustrasi tersangka diborgol (foto : polri.go.id)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – M, pria pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Balikpapan ditetapkan tersangka kasus pencabulan. Korbannya dikabarkan ada 13 santriwati. Empat di antaranya sudah melapor ke Polda Kaltim. Peristiwa dialami santriwati itu terjadi berulang kali selama setahun.

Penetapan tersangka M melalui gelar perkara Ditreskrimum Polda Kaltim Jumat (14/1), setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Sudah tersangka, dan sekarang ditahan. Dia (tersangka M) pengasuh Ponpes,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi Niaga Asia, Rabu.

Penetapan M sebagai tersangka berdasarkan laporan 4 santriwati ke Polda Kaltim. Meski, dikabarkan ada 9 santriwati lainnya jadi korban tersangka M. Keseluruhan diduga ada 13 santriwati korban M.

“Korban lainnya kami imbau lapor ya. Karena itu kan delik aduan. Kita tidak bisa memaksa korban untuk melapor terkait mungkin korban punya rasa malu kalau sampai kejadian itu diketahui orang lain,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, kejadiaj pelecehan seksual itu dilaporkan keempat korban berusia 13-16 tahun itu sudah sejak Oktober 2021. Sedangkan kejadiannya sudah berlangsung setahun sebelumnya.

“Iya (diduga) sudah berulang kali dilakukan M. Barang bukti yang ada masih kita kembangkan ke korban-korban lainnya,” ungkap Yusuf.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Yusuf, tersangka M mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu – Rp 50 ribu. “Dilakukannya ada yang di lingkungan Ponpes, ada juga di dalam kendaraan sewaktu tersangka lagi jalan-jalan dengan korban,” jelas Yusuf.

M menurut Yusuf adalah pengasuh santriwan dan santriwati, bukan ulama. Kepada korban, Polda Kaltim juga masih melakukan pendampingan trauma healing.

“Kepada korban juga masuk dalam bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” sebut Yusuf.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim menjerat pasal berlapis tersangka M dengan UU Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

“Tersangka M sudah ditahan sejak hari Jumat,” pungkas Yusuf.

Untuk diketahui, adapun pasal 289 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: