Pengedar Sabu di Pasar Palaran Mulai Diadili

Ilustrasi persidangan (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peredaran narkoba jenis Sabu di Samarinda semakin marak, meski aparat kerap melakukan penangkapan. Bahkan para pengedar berani membuka loket di ruang publik, seperti pasar dan tempat lainnya. Seperti yang dilakukan Hayun alias Buyung (32) warga Jalan Gotong Royong, Handil Bhakti, di Palaran.

Hayun baru bisa ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus atas asal-usul kepemilikan sabu yang ada di tangan Aspian Noor (berkas perkara terpisah), yang lebih dulu ditangkap Polda Kaltim.

Kini Hayun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (4/7), untuk diadili atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyo, JPU Syaiful Adenan dari Kejati Kaltim mendakwanya dengan melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa Hayun ditangkap Polda Kaltim berkat pengembangan kasus. Dia diringkus di Jalan Tri Kora, Gudang Pasar Moderen, Kelurahan Handil Bahkti, Kecamatan Palaran, Rabu (27/2) saat hendak mengambil air untuk mandi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan poket sabu seberat 18,73 gram. (007)