Pengedar Sabu Ini Tidak Keberatan Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Alwi saat menjalani sidang vonis di PN Samarinda, Senin (29/7). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Alwi (41) warga Jalan Pangeran Bendahara di Samarinda, hanya bisa terdiam saat hakim mengetuk palu vonis 5 tahun penjara, beserta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistyo didampingi Abdul Rahman Karim dan Maskur di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (29/7) sore, menyatakan terdakwa Alwi bin Muhammad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Terkait itu, terdakwa Alwi melalui pengacaranya langsung menyatakan menerima. Demikian pula dengan JPU Chendi Wulansari dari Kejari Samarinda.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa Alwi, menjawab pertanyaan hakim.

Sebelumnya, terdakwa Alwi bin Muhammad dituntut 7 tahun 6 bulan oleh JPU atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram netto. Dia ditangkap usai melakukan transaksi bersama seorang Kapten Kapal, di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, 31 Januari 2019 lalu.

Barang haram tersebut dibeli terdakwa seharga Rp 500 ribu dari Jabar, yang kini menjadi buruan kepolisian. (007)