Pengedar Sabu Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rinda Alfianto alias Totok, pengedar narkotika jenis sabu hanya bisa pasrah usai divonis 6 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (24/7).

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Parmathoni, terdakwa Rinda dinyatakan terbukti bersalah, dan meyakinkan, melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU. Selain dihukum 6 tahun penjara, Rinda juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini, tentu saja lebih ringan dari tuntutan JPU Dwinanto Agung Wibowo, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rinda selama 9 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Gimana saudara terdakwa, apa menerima atau mau banding,” tanya majelis hakim.

Mendengar pertanyaan majelis hakim itu, terdakwa Rinda tidak mengajukan banding. “Terima yang mulia,” ujar Rinda, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Atas vonis hakim tersebut, JPU juga menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.

Seperti yang terungkap di persidangan, kasus itu bermula saat terdakwa Rinda ditangkap pada hari Senin (15/10) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Ring Road 3, depan Gang 4, RT 37, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Ketika ditangkap, polisi menyita 11 poket narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 6,46 gram/brutto atau 3,16 gram/netto yang ditemukan di 2 tempat.

Sepuluh poket ditemukan lolisi di dalam dompet yang terbuat dari kain warna krim, yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri. Serta 1 poket lainnya, ditemukan di tempat penyimpanan lain. (007)