Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Disangka Melakukan Pencucian Uang Rp16,6 Miliar

Dirreskrimsus Kombes. Pol. Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes. Pol. Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, (10/10/22). (Foto Tribratanews.Polri)

SEMARANG.NIAGA.ASIA – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes. Pol. Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes. Pol. Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, (10/10/22).

“Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus. AH merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus. Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” jelas Kabidhumas.

Dirreskrimsus Kombes. Pol. Dwi Subagio menjelaskan, modus tersangka menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun. Sejak tahun 2015, jumlahnya mencapai 2.601 orang.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8,5 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Dwi Subagio.

Dirreskrimsus menambahkan, saat ini kasus tersebut masih didalami. Tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes. Pol. Dwi Subagio.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: