Pengelola Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum di Kaltim Didominasi Laki-laki

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, S.ST., MIDEC.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jumlah pengelola perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB) di Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 berdasarkan Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 – Tahap II yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencapai 314 orang, dengan rincian 305 orang atau 97,13 persen berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 9 orang adalah perempuan.

BPS mencatat mayoritas atau 57,95 persen dari 314 pengelola perusahaan pertanian berbadan hukum di Kaltim berusia antara 45-60 tahun. Rinciannya, sebanyak 42,67 persen berusia antara 45-54 tahun, dan 15,28 persen, usianya antara 55-60 tahun.

Demikian diungkap Kepala BPS Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC dalam publikasi terbaru Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 Provinsi Kaltim dan sudah bisa diakses publik bulan Mei 2024.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah setiap bentuk usaha (PT, CV, NV, Koperasi, Yayasan, dll) yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Sumber: BPS Kaltim.

Menurut Yusniar, dari 305 laki-laki yang mengelola UPB tersebut, sebagian besar 26,88 persen, atau 82 orang di Kutai Timur (Kutim), kemudian di Berau 49 orang atau 16,06 persen.

“Sisanya sebanyak 157 orang tersebar di 6 kabupaten/kota lainnya di Kaltim, dan 17 orang ada di Mahakam Ulu 8 orang dan di Balikpapan 9 orang,” kata Yusniar.

Kemudian, 9 perempuan yang mengelola perusahaan pertanian berbadan hukum, paling banyak atau 4 orang ada di Berau. Sisanya 5 orang tersebar di Paser, Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda.

Yusniar juga menjelaskan bahwa, jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum di Kaltim pada tahun 2023 ada sebanyak 244, dengan subsektor utama usahanya perkebunan, kemudian yang berusaha disubsektor peternakan ada 19, dan kehutanan 68, berusaha disubsektor jasa pertanian 5, danberusaha disubsektor budidaya/pembibitan/jasa pertanian lainnya sebanyak 337 perusahaan.

“Tercatat, belum ada satu pun perusahaan pertanian berbadan hukum berusaha disubsektor tanaman pangan dan hortikultura,” ungkapnya.

Pada bagian lain, BPS mencatat mayoritas atau 57,95 persen dari 314 pengelola perusahaan pertanian berbadan hukum di Kaltim berusia antara 45-60 tahun. Rinciannya, sebanyak 42,67 persen berusia antara 45-54 tahun, dan 15,28 persen, usianya antara 55-60 tahun.

“Masih terdapat 5,09 persen atau 16 orang berusia di atas 60 tahun yang mengelola perusahaan pertanian berbadan hukum,” papar Yusniar.

Pengelola perusaan pertanian berbadan hukum yang usianya antara 25-34 tahun pada tahun 2023 tercatat sebanyak 22 orang atau 7 persen dari 314 orang, sedangkan yang bersuai antara 35-44 tahun sebanyak 92 orang atau 29,29 persen.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: