Pengerukan SKM, Wali Kota : Tidak Ada Ganti Rugi di Tanah Pemkot

Aktivitas ekskavator amphibi mengeruk pendangkalan SKM jadi tontonan anak-anak, Senin (15/7) sore. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) resmi dimulai hari ini. Tahap awal, bakal menelan waktu hingga 1,5 bulan kedepan. Pemkot Samarinda memastikan, tidak ada ganti rugi bagi bangunan yang berada di atas tanah Pemkot.

Titik awal pengerukan, dilakukan di SKM kawasan Jalan Dr Soetomo, Gang Nibung, mengarah ke belakang pasar Segiri. Lebih dari 50 rumah sudah lebih dulu pindah.

“Yang kita kerjakan (pengerukan) sekarang ini, sudah pindah ke Talangsari. Ada 96 rumah,” kata Wali Kota Syaharie Jaang, ditemui wartawan usai seremonial menandai dimulainya pengerukan SKM, di Gang Nibung, Senin (15/7).

Tahap awal pengerukan yang rencananya sepanjang 1,2 kilometer dari Gang Nibung, bakal menyentuh sebagian bangunan di belakang Pasar Segiri. “Tikungan sekitar Nibung, saya laporan ada 42 rumah. Kalau semuanya (bangunan) belum, kita lihat dulu,” ujar Jaang.

Menurut Jaang, di SKM di kawasan Gang Nibung, sebelumnya pernah dikeruk oleh Pemkot. “Pemkot sendiri kan sudah mengeruk. Hanya, karena tidak diturap, mampet lagi,” sebut Jaang.

Informasi diperoleh Niaga Asia, Pemkot menyediakan dana kerohiman Rp 3 juta per rumah, apabila memang rumah di bantaran SKM yang terkena proyek pengerukan dan pembongkaran, tidak berdiri di atas tanah Pemkot.

“Kita belum bicara soal dana kerohiman. Tapi, kalau itu tanah Pemkot, tidak ada ganti rugi. Masak tanah Pemkot mesti ganti rugi?” tegas Jaang.

Diketahui, Pemprov Kaltim bekerjasama dengan TNI, memulai proyek pengerukan hari ini. Tahap awal menggunakan dana Rp 1,9 miliar untuk 1,2 kilometer. Pelibatan TNI, menurut Gubernur Kaltim Isran Noor tidak menjadi soal, lantaran sifatnya darurat. (006)