Pengguna Kendaraan Dinas di Kaltim Diperingatkan Tertib Membayar Pajak

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya kendaraan dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota yang menunggak pajak.

Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mengingatkan para pengguna kendaraan dinas, bisa disiplin dalam mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Seperti di kota Bontang Kalimantan Timur, dikabarkan 327 unit kendaraan dinas terdiri dari 279 unit kendaraan roda 2 dan 48 unit kendaraan roda 4, menunggak PKB berdasarkan catatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Bontang.

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, kepemilikan dan peruntukan kendaraan dinas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Oleh karena itu, semua kendaraan dinas yang dimiliki dan dipergunakan oleh setiap OPD, wajib untuk segera melakukan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

“Pengguna barang wajib segera melakukan pengurusan perpanjangan STNK,” kata Muzakkir, saat dihubungi niaga.asia, Kamis 22 Mei 2025.

Di mana para pengguna atau pemilik kendaraan dinas wajib membayar nominal perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di dalam STNK setiap lima tahun sekali.

“Untuk melakukan perpanjangan STNK ini, para pengguna kendaraan dinas perlu memohon ke Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke BPKAD untuk meminjam BPKB kendaraan dalam mengurus perpanjangan STNK ini,” ujar Muzakkir.

Menurutnya, pengurusan BPKB di tiap OPD ini tidaklah sulit. Setiap dinas yang ingin meminjam BPKB kendaraan untuk melakukan perpanjangan STNK, hanya perlu mengajukan permohonan peminjaman BPKB dan melampirkan fotokopi STNK langsung ke BPKAD Kaltim.

“Setelah selesai perpanjangan, BPKB diserahkan kembali ke kami,” tegas Muzakkir.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengguna kendaraan dinas untuk tidak membayar pajak yang mengakibatkan munculnya tunggakan.

“Setiap lima tahun mereka memang harus bermohon, karena BPKB ini memang dipegang sama kami. Kenapa dipegang dengan kami? karena kami tidak ingin BPKB tersebut saat berganti kepemilikan nanti, dibawa sama orang sebelumnya, dan mengakibatkan BPKB ini hilang. Jadi kami simpan,” terang Muzakkir.

Muzakkir juga mengingatkan bagi para pengguna kendaraan dinas yang akan berakhir masa jabatannya nanti, untuk mengembalikan STNK kendaraan kepada BPKAD Kaltim.

“Saat ini STNK kendaraan semua dipegang masing-masing pengguna. Saat penggunanya berakhir,nSTNK-nya juga harus diserahkan ke BPKAD Kaltim,” demikian Ahmad Muzakkir.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: