Pengguna Sabu Timbun Tabung Oksigen dan Obat-obatan COVID-19

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol, Deonijiu de Fatima. (Humas Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna narkoba sekaligus menjadi penimbun tabung oksigen. Tersangka berinisial IF diamankan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/07/2021) lalu.

“Berdasarkan informasi warga, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial (IF) dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu 0,50 gram dan alat hisap atau bong,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol, Deonijiu de Fatima, Senin (26/7/2021)

“Namun, saat dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di TKP, kami menemukan beberapa alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19 dan diperjualbelikan secara ilegal melalui online dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET),” sambungnya.

Adapun alat kesehatan yang menjadi barang bukti dari tersangka antara lain, 12 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 12 buah troli tabung oksigen.

Kemudian, 7 buah kotak masker merk KF94, 2 pack masker KF94, 1 buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 7 box obat merk Azithromeycindihydrate (140 butir), dan 3 box obat merk Invermax12ivermectin (30 butir).

“Pelaku diketahui menjual alat kesehatan dengan harga selangit. Misalnya tabung oksigen ukuran kecil yang dipasarkan seharga Rp1 juta dijual Rp4-4,5 juta. Parahnya, dia juga merekondisi tabung yang biasanya digunakan untuk tabung pemadam kebakaran berisi CO2 menjadi O2,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6-20 tahun penjara.

“Terkait dengan penimbunan alat kesehatan dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tukasnya.
Sumber : Humas Polda Metro Jakarta | Editor : Intoniswan

Tag: