Penggunaan ADD Harus Transparan

aa
Mursidi Muslim. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah desa diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola anggaran pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat setemapt yang dikenal dengan sebutan alokasi dana desa (ADD)

Sebagai pengguna anggaran, kepala desa dan aparatnya dituntut berhati-hati dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Mursyidi Muslim belum lama ini.

Disampaikan dia, dalam setiap perencanaan pembelanjaan ADD, pemerintah desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat. “Semua perencanaan merupakan keinginan dan kebutuhan seluruh masyarakat yang ada. Misalnya, dalam menyusun anggaran dan belanja desa, agar disusun secara bersama-sama secara partisipatif,” kata pria yang akrab disapa Mursyidi ini

Begitu pula dalam pelaksanaannya, Politikus Golkar ini mengimbau pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa. “Khususnya dalam pengawasannya, harus terbuka dan semua masyarakat dapat mengawasi, baik perencanaannya, pelaksanaannya dan pelaporannya,” ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai ada indikasi pelanggaran yang menggunakan dana desa. Misalnya, kegiatan fiktif dan mark-up atau dinaikan dari pada harga sebenarnya. “Itu perlu diperhatikan, karena bisa menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Ditambahkan Mursyidi, usai menggunakan ADD, pemerintah desa harus menyampaikannya kepada masyarakat. “Agar dana tersebut jelas kemana arahnya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms6)