Penggunaan Jalan Umum di Bentian Besar oleh Perusahaan Perkebunan Bersifat Terbatas

aa
Komisi III DPRD Kaltim: Jalan umum boleh digunakan untuk angkutan sawit dan CPO tapi sifatnya sementara. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi III DPRD Kaltim dalam rapat dengar pendapat  (RDP) dengan perwakilan warga dari Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar), Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan menyepakati penggunaan jalan nasional antara Kampung Belusuh-Batas Kalteng di Kecematan Bentian Besar sepanjang 56 kilomter terbatas untuk angkutan CPO (crude olil palm) 4 perusahaan perkebunan yang ada di wilayah tersebut.

Kesepakatan ditanda tangani, Ketua Ketua Komisi III, Ir, H Agus Suwandy dan anggota Dahri Yasin dan Edi Kurniawan, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi, Kepala Balai Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Ruddy Tengkere, Perwakilan PT Kutai Agro Lestari, A Sunardi, dan Perwakilan Masyarakat Bentian Besar, Noriah dan Dedek di DPRD Kaltim, Senin (10/12).

Kesepakatan diambil setelah warga menyampaikan pengaduan ke DPRD Kaltim bahwa penggunaan jalan umum oleh 4 perusahaan perkebunan untuk angkutan CPO selama 24 jam sehari merugikan masyarakat, dimana truk angkutan CPO telah menabrak warga hingga menyebabkan meninggal dunia sebanyak 3 orang dan 1 orang cacat permanen. Angkutan CPO menggunakan ruas jalan nasional sepanjang 89 kilometer tersebut, lebih kurang 56 kilometer kini kondisinya rusak berat.

Empat perusahaan penggunaan jalan nasional itu adalah PT Kutai Agro Lestari, PT Ketapang Agro Lestari, PT Borneo Citra Persada Jaya, dan PT Citra Palm Pertiwi Sedangkan kampung yang dilintasi angkutan CPO ada 12, yaitu Kampung Dikqin, Kampung Lotaq, Kampung Penarung, Kampung Dilang Putih, Kampung Suakong, Kampung Areng, Kampung Lendian, Kampung Sambung, Kampung Tende, Kampung Randapas, Kampung Tukuq.

Pembatasan penggunaan jalan umum oleh keempat perusahaan, secara teknis meliputi pengaturan jam melintas dan berat beban kendaraan dan muatan CPO tak melebihi daya dukung jalan yakni hanya 8 ton, include di dalam 8 ton itu berat kendaraan dan muatannya. “Dalam pengaturan tersebut, ditugaskan Dishub Kaltim berkoordinasi dengan Dishub Kubar, instansi terkait lainnya dengan melibatkan masyarakat,” kata Agus Suwandy membacakan kesepakatan rapat. “Dinas Perkebunan juga diminta membantu mesosialisasikan ke perusahaan perkebunan,” tambahnya.

Kemudian disepakati pula, 4 perusahaan perkebunan di wilayah tersebut hanya diberi toleransi menggunakan jalan umum untuk angkutan CPO 1 tahun ke depan atau hanya sepanjang tahun 2019, kemudian pada tahun 2020 angkutan CPO harus menggunakan jalan yang dibuat perusahaan. “Mulai tahun 2019, keempat perusahaan sudah harus bekerjasama membangun jalan khusus angkutan CPO,” kata Agus. “Kelas jalan kita di Kaltim hanya Kelas III, akan cepat hancur kalau dilewati angkutan CPO, Sawit, dan Batubara yang rata-rata berat kendaraan dan muatannya di atas 10-14 ton,” terang.

Sementara itu Refly Ruddy Tengkere membenarkan bahwa kondisi jalan nasional Simpang Belusuh-Batas Kalteng tersebut kini kondisinya rusak berat dan dana untuk perbaikannya tidak tersedia di APBN 2019. Penyebab rusaknya jalan adalah dilintasi truk bermuatan lebih dari daya dukung badan jalan. “Maunya kita, biaya perbaikan ditanggung keempat perusahaan perkebunan yang menggunakan jalan itu untuk angkutan CPO,” terangnya.

Sedangkan Mohammad Syamsul Hadi mengatakan siap mengkomunikasikan kesepakatan rapat dengan Dishub Kubar karena, yang memungkinkan untuk dilakukan adalah pengaturan dan pembatasan penggunaan jalan umum oleh angkutan sawit, CPO, maupun batubara.

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang angkutan batubara dan sawit di jalan umum, otomatis tak mempunyai daya berlaku lagi setelah terbitnya Perpres No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha atau Berinvestasi yang isinya mengesampingkan produk hukum lainnya yang tidak berkesesuain dengan Perpres tersebut.

Pengaturan dan pembatasan angkutan CPO, Sawit, dan Batubara di jalan umum sebetulnya sudah dibuat Bupati Kubar, sehinggga sekarang angkutan CPO dan Sawit hanya boleh melintas malam hari di Melak, termasuk pembatasan muatan dan jumlah truk bering-iringan. “Bisa jadi ketentuan yang sama diperluas hingga ke Bentian Besar,” katanya. (001)