Penggunaan Sisa Anggaran untuk PMN Kereta Cepat Harus Prosedural

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun saat mengikuti rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Foto: Geraldi/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA Penggunaan sisa anggaran untuk pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dalam bentuk Penyertaan Modal negara (PMN) harus ikuti prosedur, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Menurut UU tersebut, penggunaan sisa anggaran harus sampai pada ketentuan tanggal tutup buku, yaitu pada 31 Desember, sedangkan saat ini masih dalam periodisasi APBN berjalan.

“APBN belum ditutup, kok sudah ada sisa anggaran lebih yang diagendakan? Dan secara etika (penggunaan sisa anggaran untuk PMN) ini kan tidak boleh, karena sisa anggaran lebih itu kan ditutup 31 Desember. Juga tidak boleh ada rencana apapun sampai itu kemudian terjadi penutupan anggaran,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun, Senin (8/11/2021).

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, sisa anggaran untuk keperluan apapun tidak boleh digunakan sampai ada keputusan politik apapun. Keputusan politik tersebut, menurut UU, harus membutuhkan persetujuan dari DPR, tidak bisa sepihak dari pemerintah.

“Kita mengerti keinginan pemerintah untuk itu, tapi kan merencanakannya harus sesuai aturan. Anggaran lebihnya ada kalau APBN-nya (sudah) tutup buku,” tegas Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, menjelaskan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN untuk proyek kereta cepat, mendapatkan suntikan PMN tambahan sebesar Rp6,9 triliun pada tahun 2021.

Anggaran tambahan PMN yang diambil dari pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) ini sebagai kelanjutan penyelesaian dua proyek infrastruktur, yaitu LRT Jabodebek untuk kebutuhan cost overrun sebesar Rp2,6 triliun dan KCJB untuk kebutuhan base equity sebesar Rp4,3 triliun.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: