Dalam rangka pemenuhan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:2188/PL.01.4-Pu/Prov/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018, diumumkan:
- Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan pada 6 (enam) Daerah Pemilihan (DAPIL).
- Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu) diatas adalah Seluruh Daftar Calon Sementara (DCS) seluruh Partai Politik telah dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Verifikasi Syarat Pengajuan dan Syarat Calon berdasarkan dokumen yang telah dimasukkan pada masa pendaftaran dan masa perbaikan, dan dinyatakan setiap Daerah Pemilihan (DAPIL) telah memenuhi syarat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) calon perempuan dan memenuhi syarat penempatan nomor urut calon perempuan.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.
Samarinda, 12 Agustus 2018
Ketua,
Mohammad Taufik, S.Sos., M.Si