Pengumuman KPU Kaltim Tentang DCS Anggota DPRD Kaltim pada Pemilu Tahun 2019

Dalam rangka pemenuhan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:2188/PL.01.4-Pu/Prov/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018, diumumkan:

  1. Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan pada 6 (enam) Daerah Pemilihan (DAPIL).
  2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu) diatas adalah Seluruh Daftar Calon Sementara (DCS) seluruh Partai Politik telah dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Verifikasi Syarat Pengajuan dan Syarat Calon berdasarkan dokumen yang telah dimasukkan pada masa pendaftaran dan masa perbaikan, dan dinyatakan setiap Daerah Pemilihan (DAPIL) telah memenuhi syarat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) calon perempuan dan memenuhi syarat penempatan nomor urut calon perempuan.
aa
3. Kepada masyarakat umum dihimbau untuk memberikan tanggapan atas pemenuhan syarat calon yang diumumkan dengan cara mengirimkan Surat Tanggapan Masyarakat secara tertulis dilampiri dengan fotocopy identitas diri (E-KTP) dalam amplop tertutup ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dengan alamat Kantor Jalan Basuki Rahmat 2, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Kode Pos 75121. 4. Tanggapan masyarakat dapat dimulai sejak tanggal 12 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018.
aa
Lampiran

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.

Samarinda, 12 Agustus 2018

Ketua,

 Mohammad Taufik, S.Sos., M.Si