Pengumuman LPPDK Paslon Edi-Rendi Tunggu Hasil Audit KAP

Komisioner KPU Kukar, Purnomo. (Foto Istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA–Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024 H Edi Damanyah-Rendi Solihin sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar pada  hari Minggu (6/12/2020). Tapi, pengumuman kepada publik  masih menunggu selesai diaudit  Kantor Akuntan Publik (KAP).

“LPPDK akan diumumkan setelah diaudit KAP,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo. Senin (14/12/2020).

Menurut Purnomo, KPU tidak berhak melakukan penilaian atas laporan keuangan tersebut.  Laporan tersebut akan diaudit oleh KAP. KAP yang akan melakukan kajian atas  isi dari LPPDK.

“Laporannya sudah kami serahkan KAP pada Senin (7/12/2020) lalu,” katanya.

Purnomo mengatakan, KAP memiliki waktu sampai 21 Desember untuk melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye Edi-Rendi. Setelah itu hasilnya diserahkan ke KPU Kukar untuk kemudian diumumkan ke publik. Rencananya hasil audit dari KAP akan kami umumkan antara 23-25 Desember.

Diketahui, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September. Pelaporan LADK Edi-Rendi sendiri sebesar Rp500 juta.

Kedua, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 31 Oktober.

Dan terahir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang.

Sementara, untuk jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta.

Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. (adv)

Tag: