Pengunaan Dana untuk COVID-19 Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

aa
Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie. (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menyelesaikan realokasi dan redistribusi anggaran untuk  mendukung penanganan COVID-19 di Kaltara sekitar Rp 39 miliar. Penggunaan dananya  harus tepat sasaran dan akuntabel, termasuk untuk  beberapa kegiatan tambahan.

Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltara/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltara, H Irianto Lambrie dalam rapat  dengan seluruh kepala daerah di Kaltara, utamanya daerah yang telah terdata positif COVID-19 di Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (30/3/2020).

Menurutnya,  untuk  kepentingan akuntabilitas penggunaan dana, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kaltara dan Kajati akan diminta untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

“Yang pasti, realokasi dan redistribusi anggaran ini sudah dilakukan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Menurut gubernur, dalam pemanfaatannya dana juga harus menghindari permasalahan hukum, jadi pemanfaatannya disesuaikan dengan semua edaran kementerian dan lembaga yang berwenang.

Setiap bupati/walikota untuk tidak mengeluarkan kebijakan karantina wilayah atau isolasi terbatas secara sepihak.

“Kalaupun harus dilakukan, penetapannya harus mengikuti prosedur yang ada. Di mana, untuk tingkat kabupaten/kota, usulannya harus disampaikan melalui Gubernur untuk dibahas dengan Mendagri,” ucapnya.

Sebagai ketua gugus tugas, Irianto juga memerintahkan untuk dibukanya posko pendaftaran sukarelawan penanggulangan COVID-19 di Kaltara.  Pendaftaran dibuka mulai Selasa (31/3). “Intinya, saya yakin Kaltara masih bisa mengatasi penyebaran virus corona dengan langkah-langkah yang tepat, tanpa perlu kepanikan berlebih,” tandasnya.(adv)

Tag: