Penggunaan GeNose Buat Uji Covid-19 di Bandara Samarinda Diundur 7-8 April 2021

aa
Kesibukan pintu masuk terminal keberangkatan di Bandara APT Pranoto Samarinda sebelum pandemi Covid-19 (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penggunaan GeNose untuk cara alternatif deteksi/diagnosa Covid-19 bagi calon penumpang di Bandara APT Pranoto Samarinda, selain PCR dan Antigen, yang sedianya dimulai 1 April 2021, diundur sepekan kedepan.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran No 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19. Edaran itu, diantaranya menerakan soal penggunaan GeNose.

Pengunduran penggunaan GeNose itu di bandara, salah satunya di Bandara APT Pranoto, berdasarkan arahan yang dikeluarkan Kemenhub RI. Sebelumnya, penggunaan GeNose memang dijadwalkan mulai Kamis (1/4), berlaku di Bandara APT Pranoto Samarinda.

“Arahan pimpinan, penggunaan GeNose bertahap,” kata Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto Samarinda Agung Pracayanto, dikonfirmasi Niaga Asia, Rabu (30/3) sore.

Agung menerangkan, dari arahan pimpinan, penggunaan GeNose pertama di transportasi udara, akan diujicobakan di 4 bandara lebih dulu, yakn di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), dan Bandara Internasional Juanda (SUB).

“Juga di dua bandara AP II yakni Palembang (PLM) dan Bandung (BDO),” ujar Agung.

Lantas, kapan untuk penerapan GeNose di Bandara APT Pranoto Samarinda? “Minggu berikutnya (pada 7 atau 8 April 2021). Arahan pimpinan demikian,” ungkap Agung.

Agung pun belum mengungkapkan besaran tarif sekali tes bagi calon penumpang. “Belum bisa menentukan. Sambil tunggu, mungkin ada regulasi batas atas dan batas bawah. Ya (harga tes lebih murah dari rapid test antigen),” demikian Agung.

Sebelumnya, sejak awal Maret 2021 lalu, UPBU Kelas I Bandara APT Pranoto telah mengabarkan kesiapan menerapkan GeNose. Alat deteksi atau uji Covid-19 produksi dalam negeri itu, diujicobakan perdana di Bandara APT Pranoto pada 11 Maret 2021.

Alat uji Covid-19 bagi calon penumpang itu, juga jadi opsi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara. Selain hasil negatif dari PCR (Polymerase Chain Reaction), atau hasil negatif rapid test antigen. Meski menggunakan GeNose sebagai syarat perjalanan, berdasarkan SE No 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: