
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) bulan lalu.
Dalam Rapat Klarifikasi yang dipimpin Ketua BK DPRD Kaltim, Subadi, mendengarkan klarifikasi dan informasi dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim sebagai pelapor atau penyampai aduan di Ruang Rapat BK, Senin (2/6/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan rapat klarifikasi dari pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk menelusuri substansi aduan yang masuk.
“Baru saja kita rapat dengan pelapor dari Ikadin. Sudah kita dengarkan maksud dan tujuan laporan serta kronologis kejadian yang menjadi dasar aduan,” ujar Subandi di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menurutnya, BK akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. BK juga telah meminta rekaman video RDP terkair RSHD sebagai bahan evaluasi.
“Ini baru awal, kita masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Semua proses akan berjalan secara objektif dan adil. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan tanpa kejelasan fakta,” terangnya.
Ia juga menilai persoalan ini kemungkinan besar hanya dipicu oleh miskomunikasi yang terjadi antara kedua belah pihak, namun tetap perlu dikaji secara menyeluruh.
“Secepatnya akan kita panggil para terlapor ya beserta saksi-saksi yang ada di tempat,” tuturnya.
BK DPRD Provinsi Kaltim menargetkan proses klarifikasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat, termasuk pemanggilan terlapor dan saksi-saksi.
Sementara itu, Ketua DPD Ikadin Kaltim, Fajriannur, yang hadir langsung dalam audiensi, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah salah satu anggota mereka diusir saat mewakili klien dalam forum RDP pada 29 April 2025.
Padahal lanjut dia, advokat tersebut hadir sebagai kuasa hukum Direktur RSHD yang sedang berada di luar kota.
“Advokat kami hendak meminta penjadwalan ulang karena kliennya tidak bisa hadir. Tapi belum sempat mereka bicara, sudah diusir oleh pimpinan rapat. Ini bukan soal konflik rumah sakit dan karyawan, tapi ini kan soal pelecehan terhadap profesi advokat,” kata Fajriannur.
Ikadin pun meminta BK menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota dewan yang dianggap tidak menghormati peran advokat.
“Kami minta diberhentikan tetap. Masih banyak anggota dewan yang lebih layak dan bisa menghargai forum rapat serta profesi hukum,” tegasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: advokatBK DPRD Kaltim