
TENGGARONGA.NIAGA.ASIA – pengurus PT Singgasana Inti Propertindo, masing-masing Fajar, warga RT 001, Kelurahan Lok Bahu Samarinda, Tania Livhia Hermanda dan Yudi Hermawan, warga RT 005, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah lebih kurang seluas 22.450 m2 yang terletak di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang seharga Rp3.367.500.000,- dan penggelapan surat-surat tanah.
Sedangkan yang melaporkan adalah H Setia Budi, Aulia Yuanita, Adi Nugraha, Ade Wibawa, Wahyu Irawan Adisaputra, Jumadil Anwar, SP., Adena Sarche, melalui kuasa hukumnya, Muhammad As’ad, SH dan RE Roedini, SH, CLA,.
Dalam laporannya tanggal 21 Januari 2026 melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Muhammad As’ad, SH dan Partner, dikatakan, pada awal tahun 2024, terlapor Yudi Hermawan datang ke rumah pelapor Setia Budi dan menyampaikan keinginan untuk membeli tanah pelapor guna dijadikan lokasi pembangunan perumahan yang akan dikeloal oleh PT Singgasana Inti Propertindo (PT SIP) yang direkturnya adalah Fajar, sedangkan Tania Livhia Hermanda sebagai komisaris.
“Dalam pertemuan itu disepakati harga tanah sebesar Rp3.376.500.000, dengan uang muka atau tanda jadi Rp200 juta,” kata Muhammad As’ad.
Pada tanggal 24 Februari 2024, Yudi Hermawan melakukan transfer uang muka sebesar Rp100 juta kepada Setia Budi dan menjanjikan sisa uang muka dilunasi bulan Juli 2024. Hingga bulan Juli 2024 Yudi Hermawan baru membayar harga tanah sebesar Rp300 juta, termasuk di dalamnya uang muak sebesar Rp200 juta.
“Tanah yang dijual Setia Budi adalah tanah yang surat-suratnya atas nama istrinya (almarhumah) Nurnilawati,” kata Muhammad As’ad.
Kemudian, lanjut Muhammad As’ad, Yudi Hermawan atas alasan untuk memperlancar mendapatkan dana dan pembayaran harga tanah, meminjam sertifikat tanah yang hendak dibelinya tersebut untuk dibaliknama jadi milik PT Singgasana Inti Propertindo, menggunakan jasa Notaris/PPAT Ummus Sholihah, SH, M.Kn, dan sudah selesai pada tanggal 30 Oktober 2024.
Setelah proses baliknama sertipikat tanah selesai, Yudi Hermawan tidak juga melunasi harga tanah dengan alasan pengajuan kredit PT Singgasana Inti Propertindo ditolak Bank BRI dan mengatakan akan pindah mengajukan kredit ke Bank Muamalat.
“Higga saat ini Yudi Hermawan dan dua terlapor lainnya tidak ada itikad baik untuk melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp3.065.500.000,-. Atas dasar itu pelapor merasa ditipu, sehingga melaporkan ke Polres Kukar,” ungka Muhammad As’ad.
Menurut Muhammad As’ad, Wahyu Irawan Adisaputra turut melaporkan Fajar, Tania Livhia Hermanda dan Yudi Hermawan, karena uangnya sebesar Rp150 juta yang dipinjam Yudi Hermawan juga tak dikemblaikan hingga saat ini.
“Yudi mau meminjamkan uang karena akan ditunjuk Fajar, Tania Livhia Hermanda dan Yudi Hermawan mengerjakan perumahan yang akan dibangun di atas tanah yang dibeli dari Seti Budi, tapi hingga kini tak ada realisasinya,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: PenggelapanPenipuan