Pengusaha Speedboat Borneo Ekspress 2 Ingkar Janji Bayar Santunan

Keluarga korban laka laut SB Borneo Ekspress 2 dan speedboat penumpang tanggal 27 Juli 2025 lalu mendatangi kantor KSOP Nunukan meminta kejelasan santunan. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keluarga korban kecelakaan laut yang menyebabkan hilangnya nyawa motoris speedboat (SB) Rexsi, Joseph Kabelen (23) beserta penumpangnya, Siti Nurharisa (24), pada tanggal 27 Juli 2025 lalu di perairan depan dermaga Haji Putri Nunukan, mendatangi kantor KSOP Nunukan, meminta kejelasan santunan yang tidak kunjung ditepati pengusaha SB Borneo Ekspress 2.

Perwakilan korban, Emanuel Kabelen, mengatakan, pemilik dan juragan SB Borneo Ekspress 2 telah mengingkari kesepakatan yang sebelumnya menyatakan bersedia memberikan santunan atas meninggalnya Rexsi dan Nurharisa.

“Perjanjian damai ditandatangani bulan 27 Agustus 2025, dimana kedua pihak kesepakatan menyelesaikan masalah secara keluarga di hadapan penyidik Gakkum KSOP Tarakan,” kata Emanuel, pada Niaga.Asia, Kamis (20/11/2025).

Dalam perjanjian itu, Supriyono selaku pemilik SB Borneo Ekspress 02 bersama motoris  Mohammad Sabir, bersedia menanggung biaya pengobatan dan pemakaman serta bersedia memberikan santunan kepada keluarga korban.

Awalnya dalam pihak keluarga minta santunan sebesar Rp 100 juta ditulis dalam perjanjian,  namun pemilik SB Borneo 02 menyarankan agar nilai nominal santunan tidak ditulis karena kurang etis.

“Kami ini orang tidak sekolah, jadi apa sarankan kami ikuti, tapi nyatanya mereka tidak tepati janji, kami mulai berpikir semua ini siasat dari penyidik dan pemilik speedboat untuk menghindar dari tuntutan,” ucap Emanuel.

Untuk itu, lanjut Emanuel, dia bersama perwakilan pihak keluarga korban meminta KSOP Nunukan menjadi  mediator menyelesaikan masalah dengan memanggil Gakkum dan pemilik SB Borneo Ekspress 02 agar bertanggung jawab atas kesepakatan yang sudah disepakati.

Keluarga korban juga menuding pemilik SB Borneo Ekspress 2 sengaja menghindar ketika dihubungi, begitu pula ketua tim penyidik Gakkum KSOP yang menangani perkara, juga sulit dihubungi lewat sambungan telp.

“Saya hubungi penyidik Gakkum KSOP tidak mau jawab telp. Sekarang kami mau kemana lagi minta keadilan,” tutur Emanuel.

Kemarahan pihak keluarga semakin memuncak ketika mengetahui barang bukti kecelakaan SB Borneo Ekspress 02 sudah dilepaskan dari penguasaan penyidik, begitu terhadap motoris speedboat yang berstatus tersangka.

Rangkaian kejadian mulai dari sulitnya penyidik Gakkum KSOP di hubungi dan dilepaskannya motoris bersama barang bukti speedboat, hingga tidak ditepatinya janji mediasi perdamaian sangat menyakiti perasaan keluarga korban.

Padahal, kata Emanuel, pihak keluarga sudah sangat bijaksana dengan tidak melakukan penuntutan hukum dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun kebaikan ini malah dibalas dengan penghinaan.

“Kami datang ke KSOP Nunukan meminta keadilan. Saya ini orang kecil, Rexsi Joseph Kabelen dan Siti Nurharisa, adalah tulang punggung keluarga membiaya hidup kami,” ucapnya.

Janji pertemukan

Sementara itu, Kasi Pengawasan Barang Terlarang KSOP Nunukan, Robert, menerangkan pihak dalam waktu dekat akan mengupayakan memanggil pemilik SB Borneo Ekspress 02 untuk hadir bertemu pihak keluarga korban kecelakaan laut.

“Pemilik speedboat orang Tarakan, jadi kami minta waktu paling lama 1 minggu menghadirkan mereka datang ke Nunukan,” sebutnya.

Penanganan kasus kecelakaan SB Borneo Ekspress 2 dan speedboat penumpang yang terjadi Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 Wita di perairan Nunukan, sepenuhnya menjadi kewenangan Gakkum KSOP Tarakan.

Keberadaan KSOP Nunukan hanya sebatas membantu mediasi perdamaian antara kedua belah pihak, namun sebagai tanggungjawab moril dan pelayanan publik, KSOP Nunukan siap membantu penyelesaian masalah hingga menghasilkan yang terbaik.

“Tidak ada kewenangan kami diperkara ini, termasuk penyelidikan bahkan proses hukum tidak dilaporkan ke KSOP Nunukan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: