Pengusahaan WIUPK Blok Batubara Kohong Telakon Kalteng jadi Sorotan

Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph saat RDP Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Direktur Utama PTBA di Gedung DPR RI. Foto: Oji/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph menyoroti Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-698/MB.05/2022 tanggal 22 November 2022 terkait Penunjukkan Langsung Pengusahaan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) Batubara Blok Kohong Telakon kepada Perusda Banama Tingang Makmur.

Surat ini dikeluarkan Menteri ESDM usai PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon, yang telah ditawarkan sejak Juli 2022.

“Saya menyoroti Surat Menteri tanggal 22 November 2022 (terkait) penunjukkan langsung pengusahaan WIUPK Batubara ini. Surat ini sudah keluar, tetapi menurut saya tidak pas. Karena tidak ada ketegasan sejak lima hari diterimanya surat ini (oleh perusda). Sudah diterima (tapi) nanti alasannya tahun 2023 baru terima. Karena surat itu mengatakan 5 hari setelah surat diterima. Harusnya tegas, sejak surat dikeluarkan. Ini kita lihatnya mengambang,” kata Willy dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Direktur Utama PTBA di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Alasan Willy menyoroti hal tersebut karena sejak surat itu dikeluarkan, kabarnya sampai saat ini tidak ada pembayaran kewajiban dari perusda yang ditunjuk mengelola Blok Kohong Telakon.

“Jadi kalau dia (perusda) tidak memenuhi kewajiban membayar, ini dianggap tidak mampu dan mundur. Oleh karena itu, mungkin bahasanya kocok ulang saja. Kita minta supaya kegiatan penunjukkan oleh Menteri kepada BUMD yang sudah ada ini, kita tunda dulu. Apalagi dengan kesiapan dari BUMN ini untuk mau maju lagi,” saran Willy.

Di sisi lain, Politisi PDI-Perjuangan itu berharap ketika Blok Kohong Telakon ini dikelola oleh perusahaan BUMN, dapat melibatkan perusahaan daerah, dalam hal ini BUMD provinsi maupun kabupaten/kota. Utamanya wilayah dimana Blok Kohong Telakon itu berada, yaitu Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Willy mengaku mendapat surat tembusan dari Bupati Murung Raya agar perusahaan di daerahnya turut dilibatkan. Namun sebelum itu, ia meminta agar aktivitas penambangan ilegal di blok tersebut dapat diselesaikan.

“Kalau hukum, saya minta tetap ditegakkan. Saya dukung Pak Dirjen punya nyali yang berani. Beliau sudah menyurati aparat untuk segera menindaklanjuti aktivitas ilegal ini,” katanya.

Tinggal sampai saat ini belum ada buktinya bahwa ilegal ini mau diselesaikan, atau diproses. Kemudian pelakunya ini siapa. Setelah diketahui, kalau (blok) ini akan diserahkan kepada BUMN, para pelaku ilegal ini enggak boleh msuk. Jadi mereka tidak boleh lagi. Mereka harus bertanggung jawab dengan proses hukum.

“Konkretnya saya meminta agar menyangkut masalah eks AKT ini kita tunda dulu sampai ada keputusan terkait siapa yang akan mengelolanya, karena kita melihat BUMN ini mau masuk,” tandas Legislator Dapil Kalteng tersebut.

Sebelumnya Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan pada 17 Oktober 2022, PTBA menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon. Lalu dilanjutkan dengan pernyataan minat perusahaan daerah milik Pemprov Kalteng bernama Banama Tingang Makmur yang pada intinya mereka berminat mengusahakan WUPK Blok Kohong Telakon.

Selanjutnya Menteri ESDM bersurat dengan Nomor T-698/MB.05/2022 pada 22 November 2022 perihal Penunjukkan Langsung Pengusahaan WIUPK Batu Bara Blok Kohong Telakon pada Perusda Banama Tingang Makmur.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: